spot_img
Minggu 16 Juni 2024
spot_img
More

    UTD PMI Kabupaten Tasikmalaya Harus Hengkang dari Wilayah Kota

    TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id : Meski gedungnya sudah dibangun empat tahun lalu, namun hingga kini Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Tasikmalaya belum bisa beroperasi. Hal tersebut terganjal UDD Kabupaten Tasikmalaya yang masih beroperasi di wilayah Kota. Tepatnya di Jalan Laswi, Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya.

    Wakil Wali (Wawali) Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf mengatakan, UDD yang sudah dibangun empat tahun lalu harus beroperasi untuk melayani masyarakat dalam mendonorkan darahnya.

    ” Sayangkan, gedung sebagus ini belum bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan kemanusiaan (donor darah) karena terganjal UDD Kabupaten Tasikmalaya,” ungkap Wawali.

    ” Dalam aturannya, UDD itu harus berdiri di satu wilayah sesuai otonomi. Pemerintah Kota (Pemkot), ya harus berada di Kota. Karena saat ini masih ada UDD Kabupaten yang beroperasi, hal inilah yang menjadi permasalahan dan menjadi ganjalan yang harus diselesaikan,” sambung Yusuf.

    Yusuf mengaku, kendala tersebut sudah dia sampakan ke PMI Pusat untuk menengahi permasalahan yang terjadi selama ini.

    ” Saya minta PMI Pusat mendorong agar UTD PMI Kabupaten Tasikmalaya pindah ke wilayah Kabupaten,” kata Wawali.

    ” Tidak mungkin UTD PMI Kota Tasik akan beroperasi, jika UTD PMI Kabupaten masih beroperasi di wilayah Kota. Ada aturan tidak bisa ada dua UTD di satu wilayah. Jadi jalan keluarnya, UTD PMI Kabupaten Tasikmalaya harus hengkang dari Kota Tasikmalaya,” Wakil Wali Kota.

    (Seda/Bam’s)

    Berita Terbaru

    spot_img