spot_img
Sabtu 4 Mei 2024
spot_img
More

    Parkir Liar, Puluhan Kendaraan Bermotor Ditindak

    CIMAHI, FOKUSJabar.id: Sebanyak 20 kendaraan bermotor ditindak oleh petugas gabungan dalam Penegakan Hukum (Gakum) parkir liar di Kota Cimahi.

    “Kita tindak lebih dari 20-an. Mereka parkir di tempat yang tidak sesuai,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Endang  saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah.

    Dia mengatakan, penegakan parkir liar ini dilakukan secara sinergi dengan pihak kepolisian dan Sub Denpom dengan menyusuri jalan protokol di Kota Cimahi. kendaraan yang parkir sembarangan itu langsung ditilang.

    Kemudian penempelen stiker bagi yang pengemudinya tak ada di tempat. Stiker itu bertuliskan himbauan bagi pengendara agar tak mengulang pelanggaran yang sama.

    Dasar tindakan terhadap para pelaku parkir liar itu, kata dia, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

    “Ada beberapa kendaraan yang kita gembosi sebagai upaya efek jera,” tegasnya.

    Dilanjutakan Endang, ruas jalan protokol yang menjadi sasaran penindakan petugas ialah Jalan Amir Mahmud, Jalan Gandawijaya, Jalan HMS Mintaredja, Jalan Dustira dan beberapa ruas jalan lainnya. Jalan itu terbilang area yang kerap dijadikan lokasi parkir liar.

    “Terutama di Jalan Dustira, di situ jumlah kendaraan yang masuk dengan kapasitas kendaraan memang tidak memadai jadi mereka memang parkir di tempat yang tidak peruntukan,” kata Endang.

    (Achmad Nugraha/DAR)

    Berita Terbaru

    spot_img