spot_img
Minggu 5 Mei 2024
spot_img
More

    12 Ribu Lebih Data Penduduk Kab Tasikmalaya Terancam Diblokir

    TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id : Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai mempertegas aturan dengan melakukan pemblokiran data kependudukan terhadap penduduk yang wajib KTP  tapi tidak juga melakukan perekaman data KTP elektronik hingga 31 Desember 2018.

    ”Kalau ini diberlakukan di Kabupaten Tasikmalaya sedikitnya ada 12.400 penduduk dewasa 17 s/d 23 tahun ke atas terancam data kependudukannya diblokir karena sampai saat ini mereka belum juga melakukan perekaman KTP-el,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tasikmalaya Uu Saeful Uyun.

    Mengenai banyaknya masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el sehingga terancam diblokir, dirinya pun berharap agar masyarakat sadar tentang pentingnya memiliki dokumen kependudukan.

    ”Kita meminta penduduk terutama usia 23 tahun keatas, dapat pro aktif untuk segera melakukan perekaman KTP-el secepatnya, ini penting sekali jika tak mau data kependudukannya diblokir,”pintanya.

    Menurut dia, perekaman merupakan hal penting untuk mendapatkan KTP-el yang menjadi sebuah dokumen kependudukan. Jadi saya mengharapkan masyarakat proaktif untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan, dengan memiliki kelengkapan dokumen kependudukan, ini akan memudahkan masyarakat itu sendiri untuk mendapatkan berbagai pelayanan, jadi segera melakukan perekaman.

    Perekaman KTP tambahnya, bisa dilakukan di pelayanan Pemerintah terdekat semisal di Kantor Kecamatan setempat jadi tidak perlu harus ke Dinas Disdukcapil. Jika masyarakat mengalami kendala dan atau kesulitan dalam perekaman di Kantor Kecamatan terdekat, silahkan bisa melakukan di Kantor Kecamatan lainnya yang lebih dekat atau bisa melaporkan ke Kantor Disdukcapil.

    Dia pun menjelaskan, pihaknya tidak tinggal diam dan pasif untuk melayani masyarakat yang mau perekaman. Selain masyarakat yang proaktif, kita pun juga proaktif melakukan sosialisasi, himbauan, kunjungan ke RW, RT, sekolah-sekolah, ke kampus serta melakukan strategi jemput bola demi mempermudah masyarakat dalam perekaman KTP.

    Dengan strategi yang dilakukan lanjut Uyun, dari jumlah 12.400 Penduduk yang terancam data kependudukannya diblokir Kemendagri karena belum melakukan perekam, kita targetkan sebelum tanggal 31 Desember 2018 mendatang, mereka itu bisa terekam.

    ”Kendala utama dalam melakukan perekaman yakni mereka itu tidak tinggal disini, mereka merantau sehingga sulit ditemui untuk dimintai didata ,” pungkasnya.

    (seda/dar)

    Berita Terbaru

    spot_img