spot_img
Jumat 3 Mei 2024
spot_img
More

    Plt Bupati Tasikmalaya Evaluasi Pengajuan hingga Proses Pencairan Dana Hibah

    TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id : Terindikasi adanya dugaan korupsi dan pemotongan dana hibah ke sejumlah Yayasan menjadi presiden buruk bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya.

    Wakil Bupati sekaligus Plt Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendorong agar proses hukumnya bisa selesai.

    ” Proses penyelidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat sangat kita hormati. Tentunya kita ingin ada kejelasan terkait dugaan korupsi dana hibah ini agar tidak menjadi polemik di masyarakat. Permasalahan ini harus diluruskan supaya tidak menjadi berita dan informasi yang tidak sedap dan merugikan semua pihak,” ujar Ade Sugianto.

    Terkait sejumlah pejabat diperika penyidik Polda Jabar, memang bisa diduga ada permasalahan dalam bantuan dana hibah tersebut.

    ” Dengan pemeriksaan ini, kemungkinan ada atau tidak ada dugaan korupsi dana hibah. Ya, itu akan muncul persepsi di masyarakat. Karenanya, saya sangat mendukung pihak kepolisian dalam menyelidiki kasus ini,”  ucapnya.

    Ade menegaskan, jika dalam proses hukum terjadi korupsi atau pemotongan dana hibah, pelakunya harus diberi sanksi tegas.

    ” Siapa pun nanti yang diduga terlibat dalam kasus ini, saya perintahkan segera diproses hukum karena setiap warga negara harus tunduk terhadap hukum,” tegasnya.

    Mencuatnya kasus dugaan korupsi, Ade mengaku mulai melakukan evaluasi terhadap mekanisme penyaluran seluruh jenis bantuan dana hibah dari APBD Kabupaten Tasikmalaya. Mulai dari pengajuan hingga proses pencairannya.

    ” Saya akan stop dan tutup seluruh jenis bantuan dana hibah, sembari  mengevaluasi dan mengoreksi semua penyaluran bantuan hibah agar tidak ada lagi permasalahan hukum ke depannya,” pungkas Ade.

    Seperti diketahui, sejumlah pejabat di lingkungan Pemda Tasikmalaya, termasuk Sekda, Abdul Kodir, sudah diperiksa Reskrim Polda Jawa Barat terkait dugaan korupsi pencairan bantuan dana hibah 2017 yang jumlahnya mencapai Rp179 milyar.

    (Seda/Bam’s)

    Berita Terbaru

    spot_img