CIAMIS, FOKUSJabar.id : Jajaran Reskrim Polres Ciamis berhasil menangkap terduga pelaku jambret, Rano Heryanto (28) warga Dusun/Desa Cieurih, Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis.
Menurut Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, ditangkapnya pelaku oleh jajaran Reskrim atas dasar laporan Dwinanto (42) orangtua Arafat (3) karena HP yang dipegangnya dijambret pelaku.
“Saat itu, korban sedang memainkan HP di depan warung orangtuanya,” katanya, Rabu (8/8/2018).
Anggotanya meminta nomor untuk untuk dimasukan ke aplikasi google maps. Setelah dilacak, HP tersebut berada di rumah orangtua pelaku di Dusun Selacai.
” Pelaku saat kami tangkap di rumah orangtuanya dan tidak bisa mengelak karena barang bukti berada di kamarnya,” ungkapnya.
(Husen Maharaja/Bam’s)