spot_img
Jumat 3 Mei 2024
spot_img
More

    “Makan Dana Desa”, Mantan Kades di Ciamis Terancam 20 Tahun Bui

    CIAMIS,FOKUSJabar.id: Satuan Reskrim Polres Ciamis amankan mantan Kepala Desa Danasari, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis Yayat setelah terbukti menyelewengkan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

    “Tersangka ini telah menyelewengkan anggaran pembangunan di desanya,” kata Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso di Mapolres Ciamis, Senin (16/7/2018).

    Bismo mengatakan, selama kurun waktu 2015 hingga 2017, pelaku telah menggunakan dana pembangunan di desanya untuk keperluan pribadi. Dari total anggaran sekitar Rp800 juta, pelaku menggunakan untuk kepentingan pribadi hingga Rp105 juta.

    Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Ciamis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU no 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman bui 4 hingga 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 milyar.

    (Husen Maharaja/LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img