spot_img
Tuesday 30 April 2024
spot_img
More

    FKSS dan MKKS SMA Garut Gelar Halal Bihalal

    GARUT, FOKUSJabar.id : Dalam rangka mempererat tali silaturahmi diantara pengurus Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dengan seluruh Kepala SMA se-Kabupaten Garut gelar halal bihalal di salah satu villa di Pantai Ranca Buaya, Kamis (5/7/2018).

    Acara tersebut dipimpin langsung Ketua FKSS Garut, Cecep Solahudin dan Ketua MKKS SMA, Cecep R Rusdaya yang didampingi Ridwan Riswanda, Uje Darmadji, Sumpena dan mantan Ketua MUI Kabupaten Garut, KH. Agus.

    Ketua FKKS Garut, Cecep Solahudin berharap, acara tersebut lebih mempererat tali silaturahmi diantara kita.

    “ Mari kita rapatkan barisan dan yakin bahwa SMA swasta dengan negeri memiliki peran yang sama untuk dapat mencerdaskan anak bangsa melalui pendidikan,” kata Cecep Solahudin.

    Senada disampaikan Ketua MKKS SMA Garut, Cecep R Rusdaya. Pihaknya mengaku bangga dan salut atas kekompakan para Kepala SMA swasta yang setiap bulan mengadakan pertemuan rutin sekaligus arisan.

    BACA JUGA: FKSS Gelar Capacity Building, Ini Pesan Ketua MKKS SMA Kabupaten Garut

    “ Kami merasa terhormat telah diundang dan diberikan kesempatan untuk berbagi pengalaman bagaimana mengelola pendidikan yang baik, benar, profesional dan proforsional,” kata Cecep, Kamis (5/7/2018).

    Pihaknya pun mengajak para Kepala SMA swasta untuk bisa hadir dalam acara pertemuan rutin bulanan IKKS/MKKS SMA. Dimana dalam acara tersebut bisa saling tukar informasi kegiatan dan berbagi pengalaman.

    Sementara iru, Kepala SMA Al-Madinah Cibatu, Aep Saepudin menyambut positif kegiatan rutin bulanan FKSS dan MKKS. Menurutnya, banyak manfaat yang bisa diambil. Diantaranya, mempererat tali silaturahmi, berbagi informasi kegiatan belajar mengajar, Data Pokok Pendidikan (Dapodik), UN dan O2SN.

    Dia berharap, pihak SMA Negeri dapat berbagi pengalaman bisa mendapatkan peserta didik yang banyak dan mentaati kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Yakni, tidak melebihi 12 Rombongan Belajar (Rombel). Masing-masing Rombel berjumlah 36 siswa.

    Aep mengingatkan, Peraturan atau Undang-undang dibuat untuk ditaati bukan untuk dilanggar.

    (Andian/Bam’s)

    Berita Terbaru

    spot_img