spot_img
Sabtu 27 April 2024
spot_img
More

    Ratusan Jemaah Laporkan Bos Abu Travel

    JAKARTA, FOKUSJabar.id: Sedikitnya 300 calon jemaah umrah perusahaan jasa perjalanan haji dan umrah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) melaporkan Direktur Utama Abu Tours Muhammad Hamzah Mamba ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan tuduhan penipuan, Kamis (12/4/2018).

    Sekitar dua puluh orang yang yang menjadi perwakilan hadir di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, para korban ini menyerahkan berkas barang bukti. Mereka membawa nomor laporan LP/496/IV/2018/Bareskrim tanggal 12 April 2018.

    “Hari ini kami dari perwakilan 300 jemaah di Jabodetabek akan melakukan pelaporan ke bareskrim terkait dengan penipuan yang dilakukan oleh Abu Tours. Kami membawa berkas dari faktur kwitansi, brosur dan kesepakatan untuk tanggal, bulan pemberangkatan dengan Abu Tours waktu itu,” kata salah satu korban, Ristiawan (35), di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Seperti dilansir CNN.

    Ia mengatakan setiap korban Abu Tour rata-rata mengalami kerugian yang bervariatif. Rata-rata setiap korban mengalami kerugian Rp19 juta.

    “Kalau ditotal kerugian dari 300 jemaah itu Rp5,3 Miliar. Kerugian per orang cukup variatif ya ada yang juga diatas Rp100 juta. Tapi sebagian besar mendekati Rp20 juta,” imbuhnya.

    Menurut dia, ada perbedaan jemaah umrah Abu Tours dengan jemaah korban travel umrah lainnya. Yakni, konsumen Abu Tours tidak tertipu dengan harga murah. Sebab, harga yang dipatok sebesar Rp19,5 juta.

    Lebih lanjut, para korban berharap kepolisian bisa membekukan seluruh aset Abu Tours agar bisa mengembalikan uang para jamaah.

    “Semua aset Abu Tours harus segera dibekukan. Proses pembekuan juga harus jelas, jangan diamankan saja asetnya. Kalau proses itu terpenuhi haknya jemaah masih bisa terpenuhi,” terang dia.

    Sebelumnya, 215 Agen ABU Tours telah melaporkan Hamzah ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan nomor LP/1806/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 4 April 2018, Hamzah dilaporkan telah melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img