spot_img
Minggu 12 Mei 2024
spot_img
More

    Tujuh Prinsip Tata Kepolisian yang Baik dan Tiga Sasaran Reformasi Birokrasi Menpan RB

    BANDUNG, FOKUSJabar.id : Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menandatangani Keputusan Bersama tentang Tata Cara Pembangunan Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Mapolda Jawa Barat, Selasa (3/4/2018).

    Menurut Kapolri, Tito Karnavian, ada sembilan poin ukuran keberhasilan Polri di tahun 2025. Yakni, tidak ada korupsi, tidak ada pelanggaran, APBN dan APBD Baik, semua program selesai dengan baik, semua perizinan selesai dengan cepat dan tepat, komunikasi dengan publik baik, penggunaan waktu jam kerja efektif serta produktif, penerapan reward and punishment secara konsisten dan berkelanjutan, dan hasil pembangunan nyata.

    “Agar tercapai cita menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani maka dengan demikian harus memperbaiki budaya koruptif, budaya kewenangan, serta budaya melayani,” demikian kata Tito yang ditulis Humas Polda Jabar dalam Press Release.

    Tito Karnavian juga menyebutkan bahwa ada tujuh prinsip Tata Kepolisian yang baik yaitu, Akuntabilitas, Efektifitas, Keadilan, Transparan, Responsif, Perilaku, dan Kompetensi.

    Sementara, MenpanRB Asman Abnur menegaskan, adanya penandatanganan bersama Polri tentang Tata Cara Pembangunan Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani itu mendorong pelaksanaan revolusi mental.

    “Yang mana akan menjadikan sistem pemerintahan yang bersih, akuntabel dan berkinerja tinggi, Pemerintah yang efektif dan efisien, dan pelayanan publik berkualitas,” ujar Asman.

    (Ibenk/Bam’s)

    Berita Terbaru

    spot_img