spot_img
Minggu 5 Mei 2024
spot_img
More

    AMPG Segera Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada oleh Petahana

    GARUT, FOKUSJabar.id: Setelah melayangkan surat ke DPRD Garut, Aliansi Masyarakat Peduli Garut (AMPG) akan melaporkan pelanggaran Pilkada yang dilakukan petahana Rudy Gunawan.

    “Rencananya hari Rabu atau setelah audiensi dengan DPRD akan ditindaklanjuti dengan pelaporan ke Panwaslu,” kata Koordinator AMPG Abu Musa Hanif Muttaqin, Senin (19/2/2018).

    Abu mengatakan bahwa Calon Bupati Garut yanf diusung Gerindra, PKS, dan NasDem itu diduga telah melakukan pelanggaran Pilkada.

    Menjelang cuti kampanye, kata dia, Bupati Garut itu mengangkat tiga direktur di lingkungan PDAM Tirta Intan Garut.

    “Itu sudah melanggat PKPU nomor 3 Tahun 2017 pasal 89 ayat 1,” kata dia.

    Dalam PKPU tersebut disebutkan bahwa bakal calon petahana dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai akhir masa jabatan.

    Adapun sanksi yang diberlakukan, kata dia, menurut ayat 3, yakni petahana yang melanggar, maka pencalonannya akan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

    Meski demikian, kebijakan mutasi pejabat masih bisa dilakukan jika ada sesuatu yang mendesak dan sudahbatas izin Mendagri.

    “Pelanggaran ini yang akan kita laporkan ke Panwaslu,” jelas dia.

    (Andian/LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img