TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Dianggap kurang berkontribusi terhadap PAD Kota Tasikmalaya, Perusahaan Daerah (PD) Pasar Resik terancan dibubarkan.
Perusahaan milik Pemerintah Kota Tasikmalaya sejak dibentuk 25 Juni 2011 silam, tidak menunjukkan kinerja yang maksimal yang akhirnya tidak mampu memenuhi target PAD yang dibebankan Pemkot
”Berdasarkan penilaian, Pasar Resik belum mampu memenuhi target PAD, keberadaannya hanya menjadi beban Pemerintah Kota karena pemberian penyertaan modal yang tidak kembali, uang yang masuk hanya habis dipakai untuk biaya operasional perusahaan jadi bagaimana bisa berkontribusi untuk PAD Kota Tasikmalaya,” kata Wakil Walikota Tasikmalaya H Muhammad Yusuf, Rabu (04/04/18).
BACA JUGA: Bebani Pemda, Wali Kota Tasik Bubarkan Pasar Resik
Yusup mengatakan Pemkot Tasikmalaya bersama DPRD Kota Tasikmalaya membentuk Pasar Resik berdasarkan Perda dengan harapan bisa memberikan pemasukan bagi PAD, tapi sejauh ini harapan itu tidak terpenuhi sehingga ini perlu dievaluasi selanjutnya mungkin dibubarkan.
“Untuk membubarkan perusahaan plat merah tersebut, butuh proses panjang dan kajian mendalam karena harus sesuai aturan. Kami sudah berkoordinasi dengan DPRD supaya dilakukan pembahasan secepatnya,”pungkas Muhammad Yusuf.
(Seda/DAR)









