spot_img
Rabu 24 Desember 2025
spot_img
Beranda blog Halaman 7369

Pemkab Ciamis Usulkan Penggantian TPAS ke BBWS

0
Pelaksana tugas Bupati Ciamis Deddi Mulyadi. (FOKUSJabar/Ibenk)

CIAMIS, FOKUSJabar.id : Tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Handapherang, Kabupaten Ciamis seluas 7,8 hektare masuk dalam wilayah terdampak pembangunan Bendungan Leuwikeris.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis sedang mengusulkan penggantian lahan TPAS Handapherang kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy.

“Kami sudah mengusulkan untuk penggantian tanah TPAS Handapherang kepada BBWS. Harus ada ganti rugi dari BBWS. Bukan untuk penggantian TPAS. Tapi penggantian tanah. Karena kewenangan TPAS Handapherang-nya ada di Pemkab Ciamis,” kata Pjs Bupati Ciamis Deddi Mulyadi saat mengunjungi kantor Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup, Rabu (7/3/2018).

Untuk diketahui, proyek pembangunan Bendungan Leuwikeris berada di wilayah Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Tasikmalaya. Proyek yang menghabiskan Rp1,9 trilyun itu memakan lahan seluas 241 hektare dan akan dikerjakan hingga 2021 mendatang.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ciamis Oman Rohman mengatakan, jumlah nilai penggantian ganti rugi akan disamakan dengan nilai penggantian tanah masyarakat terdampak Bendungan Leuwikeris.

Rencananya, untuk tempat pembuangan sampah akan dipindahkan ke TPAS Kecamatan Banjaranyar.

“Ini juga lahan TPAS Handapherang sedang di survei sama BBWS Citanduy. Dari luas lahan TPAS Handapherang sekitar 7,8 hektare, diharapkan hanya 5 hektare yang dibebaskan. Sisanya masih dimiliki oleh Pemda Kabupaten Ciamis,” kata Oman.

(Ibenk/LIN)

Pemprov Jabar Minta Penyelenggara BPJS Kesehatan Optimalkan Pelayanan

0

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta badan penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) kesehatan mengoptimalkan pelayanan terhadap peserta BPJS. Saat ini di Jabar tercatat ada sekitar 31.509.522 peserta dari 43.740.159 penduduk atau telah mencapai 72,047 persen dari total keseluruhan. Belum lagi, 27 kota/kabupaten telah melakukan integrasi ke BPJS Kesehatan dengan jumlah total peserta 2.656.934 jiwa hingga Januari 2018.

Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Iwa Karniwa dalam kegiatan forum kemitraan BPJS dengan Pemprov Jabar di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (7/3/2018).

Iwa menegaskan bahwa kesehatan adalah hak asasi manusia, sepertihalnya diamanatkan pasal 28 UUD 45. Artinya, pemerintah wajib menyelenggarakan pembangunan dan pelayanan secara berkesinambungan serta menjangkau seluruh masyarakat. Berdasarkan UU 24 tahun 2011 tengang BPJS, dinyakatan bahwa BPJS kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

“Kehadiran BPJS Kesehatan beberapa tahun ini diharapkan mampu memberikan kontribusi positif sebagai upaya perwujudan sistem jaminan sosial nasional seperti yang diamanatkan UU 40 tahun 2004,” kata Iwa.

Pihaknya atas nama Pemprov Jabar menyambut baik sekaligus mengapresiasi kepada BPJS Jabar yang telah menginisiasi forum tersebut. Sebagai upaya menunjang optimalisasi pelayanan BPJS Kesehatan, tentunya diperlukan pemahaman yang sama di antara para pemangku kepentingan mengenai berbagai hal yang terkait pelayanan BPJS Kesehatan.

Menurut Iwa, pertemuan tersebut memiliki makna strategis, selain sebagai media penyampaian berbagai informasi, juga bisa dijadikan wahana berkomunikasi dan koordinasi antar pemangku kepentingan terkait, utamanya untuk membahas permasalahan atau kendala.

“Kami berharap koordinasi itu bisa menghadirkan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi masyarakat di Jabar,” jelas dia.

(LIN)

Polri Tegaskan Penggunaan GPS Bukan Pelanggaran Lalu Lintas

0
ilustrasi (web)

JAKARTA, FOKUSJabar.id: Polri dan Polda Metro Jaya menegaskan penggunaan alat global positioning system (GPS) saat berkendara bukan pelanggaran lalu lintas. Pernyataan ini merespons isu yang beredar terkait pelarangan penggunaan GPS, merokok, dan mendengarkan musik saat berkendara.

“Kami jelaskan bahwa penggunaan GPS, baik di roda empat atau roda dua bukan pelanggaran lalu lintas,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra pada jumpa pers di Jakarta, Rabu (7/3/2018).

Halim menjelaskan, yang diatur dalam Pasal 283 juncto Pasal 106 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah pengemudi kendaraan bermotor harus konsentrasi berkendara secara wajar.

Dia mengatakan bahwa pengendara bermotor boleh mengaktifkan GPS lalu menaruhnya di tempat yang terlihat seperti dashboard mobil atau sepeda motor.

“Yang tidak boleh adalah sambil menyetir lalu mengotak-atik GPS,” kata Royke, seperti dilansir CNN.

(Agung/LIN)

Gerindra Segera Deklarasi Pencalonan Prabowo di Pilpres 2019

0
ilustrasi (web)

JAKARTA FOKUSJabar.id: Partai Gerindra berencana mendeklarasikan pencalonan Ketua Umum Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden untuk pemilu 2019 pada bulan ini.

“Insya Alloh dalam waktu dekat Pak Prabowo akan segera menyampaikan jawaban bahwa beliau memenuhi permintaan kader. Sebelum pilkada Insya Alloh,” kata Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani di Gedung DPR, Jakarta, seperti dilansir CNN Rabu (7/3/2018).

Dia menegaskan bahwa Gerindra tidak memiliki calon lain selain Prabowo untuk dicalonkan pada Pemilu 2019. Hal itu sekaligus menepis anggapan bahwa Prabowo akan menjadi ‘King Maker’ dan tidak maju. Muzani pun mengklaim bahwa koalisi untuk mengusung Prabowo menjadi bakal calon presiden sudah ada. Dengan demikian syarat ambang batas 112 kursi atau 20 persen pencalonan presiden sudah terpenuhi.

Jika merujuk pernyataan Muzani maka Gerindra yang memiliki 73 kursi di parlemen, berpeluang berkoalisi dengan PKS yang memiliki 40 kursi. Dengan total 113 kursi, maka Prabowo telah mengantongi 20,17 persen atau memenuhi syarat ambang batas pencalonan.

Nama Prabowo pun disebut sebagai calon kuat penantang Jokowi dalam sejumlah survei.

(Agung/LIN)

Bebas dari Hong Kong, Dua Pelawak WNI akan Dipulangkan

0
Hong Kong membebaskan dua komedian atau pelawak Indonesia yang ditahan karena melanggar hukum keimigrasian awal Februari lalu, Rabu (7/3). ( Ist/KJRI Hong Kong)

CINA, FOKUSJabar.id: Pemerintah Hong Kong membebaskan dua komedian (pelawak) asal Indonesia yang ditahan karena melanggar hukum keimigrasian awal Februari lalu.

Yudo Prasetyo atau yang beken dengan nama Cak Yudo, serta Deni Afriandi yang terkenal dengan sebutan Cak Percil dinyatakan bersalah karena menggunakan visa kunjungan untuk mengisi suatu acara di Hong Kong.

Keduanya dibebaskan setelah divonis pidana penjara enam minggu dengan masa percobaan 18 bulan oleh Pengadilan Shatin. Dengan begitu, keduanya langsung bebas pada Rabu (7/3/2018).

“Alhamdullilah, saya bersyukur hakim mempertimbangkan secara sungguh-sungguh bantuand an perhatian KJRI Hong Kong, serta surat yang saya tulis atas nama Pemerintah RI untuk mempertimbangkan hukuman yang seadil-adilnya bagi keduanya,” kata Konsul Jenderal RI di Hong Kong Tri Tharyat, seperti dilansir CNN.

Yudo dan Deni ditangkap otoritas Hong Kong pada Minggu (4/2/2018) lalu karena mengisi suatu acara yang diselenggarakan komunitas Buruh Migran Indonesia di Hong Kong.

Keduanya diduga melanggar Undang-undang Imigrasi Hong Kong dengan menerima bayaran dari panitia acara, menggunakan visa turis.

(Agung/LIN)

Gempa Kembali Guncang Papua Nugini, 18 Orang Tewas

0
ilustrasi (web)

PAPUA NUGINI, FOKUSJabar.id: Sedikitnya 18 orang tewas akibat gempa 6,7 skala Richter yang mengguncang wilayah pegununan Southern Highlands, Papua Nugini, Rabu (7/3/2018).

“Saya baru saja menerima laporan bahwa 18 orang tewas semalam,” kata seorang pejabt Provinsi Hela, William Bando seperti dilansir APF.

Bando mengatakan bahwa guncangan itu terjadi tepat setelah pergantian hari di sekitar 31 kilometer di barat daya desa yang juga dihantam gempa berkekuatan 7,5 skala Richter pada Senin lalu.

Sementara itu CNN memberitakan, guncangan pada Rabu ini adalah gempa susulan terbesar di daerah kaya sumber daya yang terletak 600 kilometer dari Port Moresby tersebut. Gempa susulan ini pun mempersulit akses bantuan bagi 150 ribu orang di sekitar daerah itu.

“Sepertinya Hides yang terkena dampak paling kuat. Kami belum mendapat informasi mengenai potensi korban di sana, tapi di sana ada banyak warga,” ucap Bando.

Sebelumnya, media lokal melaporkan bahwa total korban jiwa dari gempa pada Senin meningkat menjadi 75, tapi pemerintah menyebut 55 orang.

(Agung/LIN)

Dipaksa Tutup Mulut, Aktris Porno Tuntut Trump ke Pengadilan

0
ilustrasi (web)

AMERIKA SERIKAT, FOKUSJabar.id: Seorang aktris porno Stormy Daniels menuntut Presiden Amerika Serikat Donald Trump ke pengadilan. Dia disebut tidak pernah menandatangani kesepakatan tutup mulut terkait hubungan seksual antara keduanya sehingga perjanjian itu tidak berlaku.

Berdasarkan surat tuntutan yang diajukan ke pengadilan negara bagian California dan disebarkan via Twitter oleh pengacara aktris itu pada Selasa (6/3/2018) waktu setempat, kesepakatan yang dipermasalahkan tampak ditandatangani oleh Michael Cohen, pengacara pribadi Trump.

Aktris porno bernama asli Stephanie Clifford mengklaim berhubungan dengan Trump beberapa tahun sebelum dia menjabat sebagai presiden.

Walau demikian, dalam tuntutan, Cohen disebut mencegah Clifford mengakui hubungannya dengan Trump saat sejumlah perempuan lain berbagi kisah serupa di tengah kampanye mantan pengusaha properti itu, dua tahun lalu.

“Meski Trump tidak menandatangani kesepakatan tutup mulut, Cohen lanjut mentransfer $130 ribu (Rp1,8 miliar) ke rekening kepercayaan pengacara Clifford. Dia melakukan itu meski tidak ada kesepakatan hukum sehingga juga tidak ada kesepakatan tutup mulut di mana Clifford dilarang mengungkapkan kenyataan soal Trump,” bunyi dokumen itu, seperti dilansir CNN.

“Agar jelas, upaya untuk mengintimidasi Clifford agar tidak bersuara dan ‘membungkamnya’ untuk ‘melindungi Trump’ terus berlanjut,” bunyi surat tuntutan aktris porno tersebut.

Bulan lalu, Cohen mengaku membayar Clifford dengan uang pribadi. “Baik Trump Organization maupun tim kampanye Trump terlibat dalam transaksi dengan Clifford,” kata Cohen.

(Agung)