Kamis 12 Desember 2024
Beranda blog Halaman 6565

Didukung Serikat Pekerja, Hasan Siap Tampung Aspirasi Buruh

0

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Para buruh industri, buruh tekstil yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Organisasi buruh lainnya di Kabupaten Sumedang dan Bandung mendukung bakal Calon Gubernur (Cagub) Jawa Barat Tb Hasanuddin (Kang Hasan) pada pilgub Jawa Barat 2018.

Selain memberikan dukungan, para buruh pun menyampaikan aspirasi mereka terhadap Kang Hasan ketika terpilih nanti.

Mendengar aspirasi itu, Hasan menegaskan bahwa dia siap merealisasikan keinginan para buruh jika dirinya terpilih sebagai Gubernur Jabar di Pilgub 2018 nanti.

“Itu aspirasi baik untuk mereka (Buruh) saya akan terima dan saya laksanakan kalau saya jadi Gubernur,” tegas Hasan susai menghadiri Silaturahmi Serikat Pekerja Kabupaten Sumedang-Bandung di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Jumat (2/2/2018).

Bahkan Hasan siap menjadi garda terdepan membela serta memperjuangkan hak para buruh dan masyarakat kecil lainnya yang menjadi tanggung jawab seorang pemimpin.

“Saya siap menjadi tameng masyarakat kecil, itu niat saya. Jabatan itu amanah untuk memperjuang mereka (Buruh)” tegas dia.

Sementara itu, Ketua DPC SPSI Kabupaten Sumedang Guruh Rudianto sekaligus perwakilan para buruh menyampaikan, dukungan serta aspirasinya kepada Kang Hasan di antaranya kebutuhan primer seperti sandang, pangan dan papan para buruh.

Selain itu, disparitas upah minimum para buruh juga dirasa masih jauh dengan daerah lain di Jawa Barat, sehingga menyebabkan kesenjangan yang semakin nampak jelas.

“Kami berharap pemerataan kesejahteraan para buruh dan Kang Hasan sebagai orang nomor satu di Jawa Barat nantinya bisa memperjuangkan aspirasi kami,” ungkapnya.

“Kita (buruh) siap dukung niat Kang Hasan mensejahterakan rakyat,” pungkas dia.

(LIN)

Pesantren Benteng Terdepan Pembentukan Akhlak

0
Walikota Bersama Pimpinan Ponpes Berdo'a usai peletakan Batu Pertama. (FOKUSJabar/Seda)

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Lembaga pendidikan pondok pesantren bukan hanya tempat untuk memperdalam ilmu-ilmu keagamaan namun yang lebih penting lagi untuk mencetak dan melahirkan generasi dan insan-insan yang berkualitas dan berkarakter yang memiliki akhlak mulia.

Hal itu  diungkapkan Walikota Tasikmalaya Budi Budiman saat melakukan peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Darussur, Legok Jaya Kel.Urug Kec.Kawalu Kota Tasikmalaya Jum’at (02/02).

”Ponpes sejauh ini memiliki kontribusi besar dalam membangun bangsa dengan mencetak santri / santriwati yang memiliki kemampuan, mereka telah berjasa dalam membangun bangsa baik dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan yang terpenting membangun masyarakat Kota Tasikmalaya yang berakhlak dan bermartabat sesuai visi misi religius islami menuju masyarakat madani,”jelasnya.

Ditambahkan, pembangunan Ponpes ini perlu didukung semua pihak baik agar proses pembangunannya segera selesai. ”Pemerintah Kota Tasikmalaya siap membantu pembangunan Ponpes Darussur dengan memberikan bantuan dana pembangunan sebesar Rp 100 juta, dan muda-mudahan ini langkah positif untuk kemajuan Pesantren di Kota Tasikmalaya,”tandasnya.

(Seda/DAR)

Sekda Pangandaran Diberi 23 Pertanyaan Oleh Panwaslu

0
(foto istimewa)

PANGANDARAN, FOKUSJabar.id: Polemik dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Pangandaran yang dianggap tidak menjaga netralitas dan melanggar disiplin PNS jelang pilkada berbuntut panjang.

ASN setingkat Eselon II dan III hadir disalah satu acara Partai Politik diduga telah melanggar SE KASN KASN No B-2900/KASN/11/2017 Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Pada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018.

Panitia Ketua Komisioner, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan mengatakan pemanggilan Sekda Pangandaran, Mahmud berdasar adanya dugaan indikasi kehadirannya ke acara salah satu parpol. Panwaslu baru mengklarifikasi dugaan indikasi pelanggaran tersebut.

“Dari 23 pertanyaan dari kami bawaslu ke Sekdan Pangandaran, bisa menjawabnya secara utuh. Soal terbukti ada pelanggaran atau tidaknya, kita kembalikan lagi ke Komisi Aparatur Sipil Negara. Karena saat ini belum ada penetapan calon kontestan pilkada,” kata dia, Jum’at (02/02/2017).

Untuk diketahui, dalam Surat Edaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2004 Tentang Pembinan Jiwa Korps Dan Kode Etik PNS dan Dikenakan Sanksi Sesuai Pasal 12 Angka 8 dan Angka Untuk Hukuman Disiplin Sedang dan Pasal 13 Untuk Hukuman Disiplin Berat.

(Boip/DAR)

Asep Irfan Minta “Warta Priangan” Perhatikan Kode Etik Jurnalistik

0

PANGANDARAN, FOKUSJabar.id: Berita Warta Priangan pada Hari Jum’at, 2 Januari 2018 yang ditulis Iwan Mulyadi/WP mendapat sorotan tajam dari objek pemberita yakni Asep Irfan Alawi.

 

Dengan judul “Inilah Tanggapan Bupati Jeje Soal Kritikan dari Anggota DPRD Provinsi di Medsos!”, pemberitaan tersebut dinilai anggota Komisi 4 DPRD Jabar itu tidak memperhatikan kaidah dan kode etik jurnalistik seperti yang diatur Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999 dan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) yang disahkan Dewan Pers pada 20 Juni 2000.

 

“Saya banyak berkawan dan menjadi narasumber berita sejak 2003 ketika jadi anggota DPRD Ciamis. Baru kali ini ada pemberitaan yang wartawannya tidak paham kaidah dan kode etik jurnalistik,” kata Asep Irfan, dalam siaran persnya, Jum’at, (02/02/2018).

 

Menurut Asep dalam KEWI diatur jelas Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Dalam kode etik poin satu ini begitu lugas ada kata independen dan berimbang.

 

“Ini beritanya hanya sepihak. Maksudnya apa? dan mana sikap independensinya, serta mana juga sisi keberimbangannya. Jangan-jangan saudara Iwan Mulyadi ini punya itikad buruk mengadu domba saya dengan Jeje,” ujarnya.

 

Untuk itu, Asep menghimbau wartawan Warta Priangan tersebut segera meminta konfirmasi ke dirinya karena hak jawab suatu kemutlakan yang harus ditempuh sebelum pemberitaan ini saya bawa ke Dewan Pers.

 

“Sudah saya inbox via facebook gak menjawab. Mau ditelpon juga saya tidak tahu dan tak ada yang memberi. Lagian saya juga baru tahu ada yang ngakunya wartawan bernama Iwan,” ucapnya.

 

Asep pun sudah berkonsultasi ke salah Pimpina Redaksi Media Harian Cetak dan Organisasi Profesi resmi Wartawan perihal ini. Dan katanya diajukan ke Dewan Pers juga legal standing wartawan maupun medianya yang tidak memenuhi ketentuan Dewan Pers akan ditolak Dewan Pers.

 

“Kalau begitu saya somasi untuk minta maaf secara terbuka sebelum membawa kasus pemberitaan sepihak ini ke ranah hukum,” tuturnya.

 

Sementara, pimpinan perusahaan yang membawahi media Warta Priangan, Iwan Mulayawan saat dikonfirmasi, pihaknya telah menerima keberatan anggota Komisi 4 DPRD Provinsi Jawa Barat, Asep Irfan. Hal ini sudah ditangani oleh Pimpinan Redaksi Warta Priangan dan akan segera mungkin menindaklanjuti dengan menayangkan hak jawabnya.

 

“Alhamdulilah, yang bersangkutan sudah menghubungi kami. Dan akan segera mungkin menanggapi keberatannya,” jelasnya.

 

(Vetra)

Dihadapan Panwaslu, Sekda Pangandaran Klarifikasi Soal Ini

0
(foto istimewa)

PANGANDARAN, FOKUSjabar.co.id: Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pangandaran melakukan pemanggilan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan agenda klarifikasi terhadap terduga pelanggaran disiplin PNS.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pangandaran, Mahmud mengaku jika dirinya telah memenuhi pemanggilan Panwaslu Pangandaran, untuk mengklarifikasi kehadiran sejumlah ASN di HUT PDI Perjuangan ke 45, pada Selasa (30/01/2018) lalu.

“Saya hanya dimintai keterangan dan klarifikasi tentang kehadiran ASN di HUT PDI Perjuangan,” kata dia, Juma’at (02/02/2018).

Mahmud tak menyangkal adanya kehadiran sejumlah ASN ke acara parpol tersebut, karena memang mendapat undangan. Dirinya pun mengundang sejumlah ASN setingkat Eselon II dan III untuk menghadiri acara parpol tersebut.

Akan tetapi, Mahmud memiliki prinsip bahwa kehadiran ASN dalam acara parpol dianggap tidak melanggar perundang-undangan tentang Pilkada. Karena, kata dia, belum memasuki tahapan penetapan paslon Cagub dan Wagub Jabar.

“Kalo sudah ada penetapan dan masa kampanye, kami pun tidak berani untuk hadir. Dan kami pun sifatnya tamu undangan,” terangnya.

Seperti diketahui, kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan pemerintah Kabupaten Pangadaran berbuntut panjang. ASN setingkat Eselon II diduga telah melanggar SE KASN KASN No B-2900/KASN/11/2017 Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Pada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018.

Dalam Surat Edaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2004 Tentang Pembinan Jiwa Korps Dan Kode Etik PNS dan Dikenakan Sanksi Sesuai Pasal 12 Angka 8 dan Angka Untuk Hukuman Disiplin Sedang Dan Pasal 13 Untuk Hukuman Disiplin Berat.

(Boip/Vetra)

Puluhan Rumah di Desa Pawindan Rusak Diterjang Angin Kencang

0
Puluhan Rumah di Desa Pawindan Rusak Diterjang Angin Kencang. (FOKUSJabar/Husen Maharaja)

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Puluhan rumah di Desa Pawindan Kabupaten Ciamis rusak akibat terjangan angin kencang yang disertai hujan deras yang terjadi pada Jumat (2/2/2018) petang.

“Kejadian angin kencang ini baru saja terjadi,” kata Ahim staf Desa Pawindan.

Ahim menerangkan, peristiwa angin kencang tersebut terjadi secara tiba-tiba sehingga mengagetkan warga setempat yang rumahnya terkena dampak.

“Tiba-tiba angin datang yang disertai hujan deras menerjang apa saja yang dilewatinya,” ucapnya.

Ahim melanjutkan, saat ini aparat pemerintah Desa Pawindan dan warga mulai membereskan rumah warga dari sisa-sisa angin kencang tersebut.

“Jumlah kerugian material saat ini masih dalam pendataan,” ungkapnya.

(Husen Maharaja/Vetra)