spot_img
Sabtu 20 April 2024
spot_img
More

    Dihadapan Panwaslu, Sekda Pangandaran Klarifikasi Soal Ini

    PANGANDARAN, FOKUSjabar.co.id: Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pangandaran melakukan pemanggilan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan agenda klarifikasi terhadap terduga pelanggaran disiplin PNS.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pangandaran, Mahmud mengaku jika dirinya telah memenuhi pemanggilan Panwaslu Pangandaran, untuk mengklarifikasi kehadiran sejumlah ASN di HUT PDI Perjuangan ke 45, pada Selasa (30/01/2018) lalu.

    “Saya hanya dimintai keterangan dan klarifikasi tentang kehadiran ASN di HUT PDI Perjuangan,” kata dia, Juma’at (02/02/2018).

    Mahmud tak menyangkal adanya kehadiran sejumlah ASN ke acara parpol tersebut, karena memang mendapat undangan. Dirinya pun mengundang sejumlah ASN setingkat Eselon II dan III untuk menghadiri acara parpol tersebut.

    Akan tetapi, Mahmud memiliki prinsip bahwa kehadiran ASN dalam acara parpol dianggap tidak melanggar perundang-undangan tentang Pilkada. Karena, kata dia, belum memasuki tahapan penetapan paslon Cagub dan Wagub Jabar.

    “Kalo sudah ada penetapan dan masa kampanye, kami pun tidak berani untuk hadir. Dan kami pun sifatnya tamu undangan,” terangnya.

    Seperti diketahui, kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan pemerintah Kabupaten Pangadaran berbuntut panjang. ASN setingkat Eselon II diduga telah melanggar SE KASN KASN No B-2900/KASN/11/2017 Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Pada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018.

    Dalam Surat Edaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2004 Tentang Pembinan Jiwa Korps Dan Kode Etik PNS dan Dikenakan Sanksi Sesuai Pasal 12 Angka 8 dan Angka Untuk Hukuman Disiplin Sedang Dan Pasal 13 Untuk Hukuman Disiplin Berat.

    (Boip/Vetra)

    Berita Terbaru

    spot_img