TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya bergerak cepat menata aset terbengkalai. Pemkab Tasikmalaya menata ulang kompleks eks kantor Sekretariat Daerah (Setda) di pusat Kota Tasikmalaya. Langkah ini mengikis kesan kumuh sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin menegaskan perombakan kawasan ini melalui perencanaan matang. Pemkab Tasikmalaya menyiapkan anggaran khusus melalui APBD Perubahan.
Baca Juga: Tapak Suci Kota Tasikmalaya Borong Prestasi di IPSI Cup XI 2026, Raih 12 Emas dan 8 Perak
“Penganggaran sudah dalam rancaangan sebelum penyusunan APBD Perubahan Kami melangkah berdasarkan laporan-laporan yang masuk. Kawasan tersebut dilaporkan gelap dan rawan disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak semestinya. Sebagai pemilik barang, kami wajib bertindak,” ujar Bupati Cecep Nurul Yakin saat ditemui di Tasikmalaya, Senin (2/11/2026).
Kebijakan ini menjalankan delapan atensi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait optimalisasi Barang Milik Daerah (BMD).
Solusi Strategis Aset di Luar Wilayah Administratif
Gedung eks Setda berdiri di luar wilayah administratif Kabupaten Tasikmalaya. Pemkab Tasikmalaya memfokuskan pemanfaatan aset ini untuk memperkuat finansial daerah.
“Kalau aset berada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, pemanfaatannya bisa untuk pelayanan masyarakat sekaligus PAD. Namun, karena ini berada di luar wilayah kabupaten, orientasinya adalah agar aset tidak menjadi beban APBD, melainkan berkontribusi pada PAD untuk membiayai pembangunan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya,” jelas Cecep mempertegas arah kebijakan fiskal tersebut.
Cecep mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap batas wilayah hukum administrasi pemerintahan.
Transformasi Gedung Kumuh Menjadi Kawasan Komersial Modern
Kondisi fisik gedung eks Setda sebelumnya sangat memprihatinkan. Atap dan plafon bangunan ambruk. Aksi vandalisme juga mengotori dinding gedung. Pemkab Tasikmalaya menggelar dua kali Rapat Pimpinan demi melahirkan keputusan final.
Pemkab Tasikmalaya mempertahankan dua unit bangunan utama. Gedung Eks Setda Utama menyajikan area sewa bagi penyewa komersial.
Sementara itu, bekas gedung Koperasi Praja Mukti menjadi kantor pengelola kawasan. Petugas meratakan bangunan lain untuk fasilitas penunjang dan area parkir.
“Pembongkaran area sekitar bukan semata-mata untuk membuat tempat parkir, melainkan bagian dari penataan menyeluruh. Prinsip utamanya adalah optimalisasi aset demi meningkatkan PAD yang nantinya kita himpununtuk pembangunan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya,” pungkas Cecep.
Pemkab Tasikmalaya menyusun Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengatur mekanisme penyewaan kawasan ini.
(Abdul Latif)



