spot_imgspot_img
Senin 12 Oktober 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penganiayaan Pemuda Picu Aksi Balasan di Jatiwangi Majalengka, Polisi Ungkap Kronologinya

MAJALENGKA,FOKUSJabar.id: Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Majalengka mengamankan empat terduga pelaku kekerasan terhadap seorang pemuda di Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka. Peristiwa penganiayaan brutal ini berlangsung pada 4 Oktober lalu.

Pengungkapan kasus gabungan Satreskrim dan Satintelkam ini mengungkap tujuh nama terduga pelaku. Petugas mencatat satu pelaku masih di bawah umur, sementara tiga pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Pemkab Majalengka Gencarkan Tanam Cabai di Pekarangan Rumah

Kapolres Majalengka, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menjelaskan bahwa aksi brutal berawal saat para pelaku mengira korban sebagai anggota kelompok lawan.

Para pelaku menendang, memukul korban menggunakan kayu, membacok dengan celurit, hingga menembak korban memakai airsoft gun. Kondisi kesehatan korban saat ini berangsur membaik.

“Korban langsung dilakukan kekerasan dengan cara ditendang, kemudian dipukul menggunakan kayu, sempat juga dibacok menggunakan celurit dan dilakukan penembakan menggunakan airsoft gun,” ujar AKBP M Aldy Sulaiman, Senin (12/10/2026) pukul 18.30 WIB.

Memicu Aksi Balasan di Jatiwangi

Aldy menegaskan bahwa insiden penganiayaan di Sumberjaya menjadi pemantik utama rentetan aksi balasan di Kecamatan Jatiwangi.

“Peristiwa di Sumberjaya ini ada kaitannya dengan peristiwa yang terjadi di Jatiwangi. Ini adalah peristiwa pertama, kemudian terjadi aksi balasan di Jatiwangi,” ungkapnya.

Pada penanganan kasus Jatiwangi sebelumnya, jajaran Polres Majalengka telah membekuk lima terduga pelaku dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

Imbau Masyarakat Bersama Berantas Kejahatan Jalanan

AKBP M Aldy Sulaiman mengimbau warga masyarakat dan kalangan muda agar menjauhi kegiatan geng motor serta aksi kekerasan di jalanan.

“Kami mengimbau kepada warga masyarakat, mari kita berantas kejahatan-kejahatan jalanan, karena jelas namanya kejahatan jalanan itu pasti meresahkan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Penyidik Polres Majalengka menjerat para pelaku pengeroyokan di Sumberjaya dengan Pasal 262 ayat (2) KUHP. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(Jilly Ortega)

spot_img

Berita Terbaru