spot_imgspot_img
Minggu 11 Oktober 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejagung Serahkan 5 Tersangka Korupsi Motor Listrik MBG

JAKARTA, FOKUSJabar.id: Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Penyerahan tersebut di lakukan kepada tim JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 9 Oktober 2026, di Gedung Menara Kartika Adhyaksa.

BACA JUGA:

Adidaya Institute Rilis Hasil Survei Program MBG

Perkara ini berkaitan dengan pengadaan kendaraan operasional di Badan Gizi Nasional (BGN) yang di tujukan untuk mendukung pelaksanaan program MBG.

Dalam penyidikannya, Kejagung menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan kontrak.

Nilai pengadaan tersebut mencapai sekitar Rp1,22 triliun. Sedangkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit mencapai Rp863,85 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tahap II dalam proses penanganan perkara.

Tahapan ini menandai peralihan perkara dari penyidik kepada penuntut umum untuk mempersiapkan proses persidangan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat di laksanakan Jumat tanggal 9 Oktober 2026,” ujar Anang Supriatna.

Lima tersangka yang di serahkan terdiri atas satu anggota TNI dan empat pihak swasta.

Tersangka berinisial BU merupakan Kolonel Cpl Budi Utomo, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada BGN yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sementara itu, GB menjabat sebagai direktur PT Agra Surya Energi (ASE) dan PT AKI.

Tersangka AM adalah Andri Mulyono, Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Dua tersangka lainnya, yakni YY dan AA, masing-masing menjabat sebagai direktur PT YAT dan direktur PT ASE.

Selain menyerahkan tersangka dan barang bukti, Kejagung menyampaikan bahwa kelima tersangka menjalani penahanan untuk kepentingan proses hukum. Masa penahanan yang di umumkan berlangsung selama 20 hari.

BACA JUGA:

PDI Perjuangan Minta Gibran Rakabuming Raka Mundur

“Para tersangka di lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Anang.

Sebelumnya, Kejagung telah mengumumkan penetapan lima tersangka dalam perkara tersebut pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Penyidik menduga terdapat pengondisian dalam proses pengadaan untuk mengarahkan penetapan pemenang kepada PT YAT.

Dugaan penyimpangan itu mencakup penentuan pemenang, penyusunan spesifikasi teknis, penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga penggunaan perusahaan pembanding.

BACA JUGA:

800 Perwira Tinggi TNI-Polri Hadiri Taklimat Prabowo di Istana

Penyidik juga menelusuri perubahan jumlah kendaraan yang di rencanakan dalam pengadaan. Dari semula 25.644 unit menjadi 21.801 unit dalam pelaksanaan kontrak.

Temuan penyidikan turut menyoroti perbedaan antara jumlah kendaraan yang tercantum dalam dokumen pekerjaan dan realisasi pengadaan di lapangan.

Berdasarkan keterangan saksi yang di sampaikan penyidik, realisasi pekerjaan secara riil hingga 20 Maret 2026 baru mencapai 2.117 unit.

Di sisi lain, penyidik menduga terdapat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang menyatakan pengadaan sebanyak 21.801 unit telah selesai 100 persen.

Dokumen tersebut di duga di gunakan dalam proses pembayaran meskipun realisasi pekerjaan di pertanyakan.

Dalam pengadaan yang di periksa, terdapat 19.269 unit sepeda motor listrik yang terdiri atas 13.155 unit motor trail dan 6.114 unit motor jenis skuter atau bebek.

Kejagung mengungkapkan bahwa sebanyak 5.355 unit motor trail dan 230 unit motor skuter atau bebek di laporkan tidak di lengkapi baterai. Dengan demikian, jumlah kendaraan yang di laporkan tidak memiliki baterai mencapai 5.585 unit.

Selain persoalan baterai, Kejagung menyebut kendaraan roda dua yang di serahkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas.

Kondisi tersebut membuat kendaraan tidak dapat di manfaatkan sebagaimana mestinya dan tidak dapat di masukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).

Temuan ini menjadi salah satu bagian yang diperiksa penyidik dalam mengusut pelaksanaan pengadaan kendaraan operasional untuk program MBG.

Besaran kerugian negara dalam perkara ini didasarkan pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tertanggal 5 Oktober 2026.

Laporan tersebut mencatat kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953.

Angka ini perlu dibedakan dari nilai pengadaan sekitar Rp1,22 triliun, karena nilai pengadaan menunjukkan besaran anggaran kegiatan, sedangkan kerugian negara merupakan nilai yang dihitung berdasarkan hasil audit.

Setelah penyerahan tahap II, tim JPU Kejari Jakarta Pusat akan meneliti berkas perkara beserta barang bukti untuk menyiapkan proses penuntutan.

Tahapan berikutnya mencakup penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hingga Sabtu, 10 Oktober 2026, belum ada kepastian mengenai jadwal persidangan kelima tersangka.

Perkara tersebut masih dalam proses hukum sehingga seluruh dugaan penyimpangan yang diungkap penyidik harus dibuktikan melalui persidangan.

BACA JUGA:

Soal Ijazah Gibran, DPR Buka Peluang Pansus dan Hak Angket

Penyerahan lima tersangka beserta barang bukti menjadi bagian dari upaya melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.

Adapun pembuktian mengenai peran masing-masing tersangka serta pertanggungjawaban pidananya akan ditentukan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Jingga Sonjaya/berbagai sumber)

spot_img

Berita Terbaru