JAKARTA, FOKUSJabar.id: Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan ijazahnya.
Menurutnya, dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi apabila tidak menyelesaikan pendidikan SMA.
BACA JUGA:
MK tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran
“Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 di Singapura,” kata Gibran di kutip republika.co.id, Rabu (7/10/2026).
Gibran Rakabuming Raka menghormati seluruh tahapan dan proses yang telah berlangsung di MK.
Dia memilih tidak berlarut dalam persoalan tersebut dan akan kembali fokus menjalankan tugasnya sebagai Wakil Presiden.
“Kita hormati seluruh tahapan dan proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” tegas Gibran.
Menjawab pertanyaan catatan MK terkait bukti kelulusan yang di serahkan dalam perkara tersebut, Gibran menyatakan akan menindaklanjutinya.
“Ya, itu nanti segera kami follow up. Terima kasih,” kata Gibran.
Sebelumnya di kabarkan, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat atau diploma dari luar negeri yang dapat di gunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Putusan perkara PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tersebut di bacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026.
BACA JUGA:
Puan Maharani Minta Polisi Segera Ungkap Pelaku Penyerangan Koordinator BEM UI
Persoalan tersebut bermula dari gugatan yang mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon menilai dokumen yang di gunakan dalam proses pencalonan perlu di periksa kembali karena berkaitan dengan ketentuan pendidikan minimal yang harus di penuhi calon presiden dan wakil presiden.
Namun, temuan mengenai dokumen pendidikan tersebut tidak berujung pada pembatalan status Gibran sebagai Wakil Presiden.
MK menilai terdapat persoalan kewenangan karena Gibran telah di lantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Dengan demikian, ketika perkara di putus, Gibran tidak lagi berada dalam posisi sebagai calon wakil presiden yang dapat di diskualifikasi melalui mekanisme PHPU.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di ajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Mereka mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dan meminta MK membatalkan pencalonannya.
Para pemohon juga meminta sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan dan hasil Pemilu 2024 di nyatakan batal serta meminta pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden di batalkan.
(Bambang Fouristian)



