MAJALENGKA, FOKUSJabar.id: Aksi pencurian di salah satu area Kolam Renang, Desa Liangjulang Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka Jawa Barat (Jabar) terbongkar.
Polisi menangkap pelaku barinisial DEA (33). Namun rekannya, AG berhasil melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA:
MPP Majalengka Layani 38.739 Warga, Ini Bidikan DPMPTSP
DEA merupakan warga Kecamatan Karangtengah Kabupaten Garut Jawa Barat.
“Pelaku berinisial DEA warga Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Garut. Dalam menjalankan aksinya, tersangka beraksi bersama AG yang saat ini masih buron (DPO),” ujar Kapolres Majalengka, AKBP M Aldy Sulaiman, Jumat (2/10/2026).
Pencurian terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban Iim Abdul Rohim (42), warga Kelurahan Cijati Kecamatan Majalengka datang ke kolam renang bersama anaknya.
Saat korban berenang, kedua pelaku mulai beraksi. DEA mengawasi situasi, sementara AG mengambil barang dari tas korban.
Mereka membawa kabur iPhone 11 dan remote kunci motor Honda Vario milik korban.
“Setelah mendapatkan kunci dan handphone, pelaku menyerahkan remote kunci motor tersebut kepada tersangka DEA untuk membawa kabur sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban yang terparkir di halaman. Sementara pelaku AG menunggu di luar area parkir sebelum akhirnya mereka melarikan diri bersama ke arah Garut,” jelas Kapolres.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp25,9 juta. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap DEA tanpa perlawanan.
BACA JUGA:
Peredaran Obat Keras Sasar Buruh Pabrik, Polisi Periksa 7 Terduga Pelaku di Majalengka
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepeda motor Honda Vario, iPhone 11 serta tas milik korban. Sementara AG masih di buru polisi.
“Tersangka di ancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Saat ini Satreskrim Polres Majalengka masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut serta memburu satu pelaku lainnya yang sudah kita tetapkab DPO,” tegas AKBP M Aldy Sulaiman.
(Jilly Ortega)



