spot_imgspot_img
Jumat 2 Oktober 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Cimahi Amankan Pasutri Pengedar Uang Palsu

CIMAHI, FOKUSJabar.id: Polres Cimahi Polda Jabar menangkap Pasangan Suami Istri (Pasutri) berinisial FHM (27) dan LAK (27) karena mengedarkan uang palsu.

Keduanya sudah di amankan setelah terciduk warga ketika sedang beraksi.

BACA JUGA:

Fun Run HUT ke-81 TNI di Cimahi Targetkan Ribuan Peserta dan Rekor MU

Aksi peredaran uang palsu ini terekam kamera warga hingga viral di media sosial di Jalan Ciseupan Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Minggu (27/9/2026).

Pelaku perempuan yang mengenakan jaket ojek online (online) berbelanja di sejumlah warung dengan uang palsu.

Pemilik warung yang merasa curiga dengan uang dari pelaku, kemudian memeriksa barang bawaan perempuan tersebut hingga di temukan sejumlah lembar uang yang di duga palsu.

“Dua orang dengan status suami istri inisial FHM dan inisial LAK sudah di lakukan penahanan. Di mana yang bersangkutan itu di amankan masyarakat, karena tertangkap tangan memiliki beberapa lembar uang palsu,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Moh. Faruk Rozi.

Pelaku menjalankan aksinya dengan berbelanja menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan membeli barang dengan nilai yang lebih kecil. Sehingga pelaku mendapatkan uang kembalian uang asli.

Dari hasil penyidikan, di peroleh informasi bahwa kedua tersangka mendapatkan lembar uang palsu dengan cara membeli dari Telegram.

“Yang bersangkutan itu membeli dengan harga Rp100 ribu untuk mendapatkan 5 lembar uang palsu pecahan Rp100.000,” ujarnya.

BACA JUGA:

Polres Cimahi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Bandung Barat, Sita 150 Kg Senilai Rp15 Miliar

“Adapun selama ini modus dari pasutri tersebut belanja dengan uang palsu ke warung dan toko-toko kelontong,” ungkapnya.

Hasil dari pemeriksaan, Pasutri tersebut sudah mengedarkan uang palsu sekitar empat bulan. Totalyang di edarkan sudah memcapai Rp12 juta.

“Untuk pecahan uang palsu Rp100.000 kita amankan senilai Rp7.100.000,” jelas Faruk.

Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan pengembangan dan memburu pemilik akun Telegram yang menjual uang palsu kepada pasutri tersebut.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat pelaku yang membuat atau mengedarkan uang palsu dengan menggunakan sarana media sosial bisa segera di tangkap,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka di jerat Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun.

(Arif)

spot_img

Berita Terbaru