spot_imgspot_img
Jumat 2 Oktober 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Garut: Isbat Nikah Beri Kepastian Hukum bagi Keluarga

GARUT, FOKUSJabar.id: Bupati Garut Jawa Barat (Jabar), Abdusy Syakur Amin meninjau langsung pelaksanaan kegiatan Isbat Nikah Terpadu di Kantor Kecamatan Banyuresmi, Jumat (2/10/2026).

Menurut Syakur, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas pernikahan yang belum tercatat secara administrasi negara.

BACA JUGA:

Ini Pesan Bupati Garut di Acara Lawung Lingkung 2026

Bupati Garut menjelaskan, agenda Isbat Nikah ini merupakan bentuk fasilitasi Pemda dalam membantu masyarakat mencatatkan pernikahannya secara resmi melalui Pengadilan Agama dan Kementerian Agama.

Langkah tersebut di lakukan untuk merespons masih adanya praktik pernikahan di bawah tangan atau nikah siri.

Menurut Bupati, ketiadaan dokumen pernikahan yang resmi sangat rentan menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Khususnya bagi perempuan dan anak.

Untuk mengoptimalkan pelayanan, kegiatan Isbat Nikah Terpadu ini turut melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Kehadiran Disdukcapil bertujuan agar pasangan yang telah di sahkan pernikahannya dapat langsung memperbarui dokumen kependudukan. Seperti Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sehingga data kependudukan masyarakat menjadi lebih tertib.

Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) selaku inisiator kegiatan.

Kepala DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Yayan Waryana melaporkan bahwa kuota pelayanan Isbat Nikah pada Oktober 2026 di perkirakan mencapai lebih dari 100 pasangan.

Yayan menegaskan, komitmen Pemkab Garut dalam menertibkan administrasi pernikahan masyarakat terus berjalan. Tercatat, sepanjang tahun 2026, sudah ada lebih dari 200 pasangan yang berhasil di fasilitasi melalui program ini.

BACA JUGA:

35 Celengan Anak TK Aisyiyah 1 Cibatu Garut Disikat Maling

Yayan memastikan bahwa program pemberian kepastian hukum bagi keluarga di Kabupaten Garut ini akan terus berlanjut.

Ketua Pengadilan Agama Garut, Ayip menambahkan, peserta yang mengikuti layanan sidang Isbat Nikah Terpadu tahun 2026 berjumlah 61 pasangan.

Pihaknya berharap, kegiatan tersebut berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum dalam pernikahan.

(Bambang Fouristian)

spot_img

Berita Terbaru