BEKASI, FOKUSJabar.id: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penelusuran terhadap aset yang di duga berhubungan dengan pengembangan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kali ini, penyidik mendatangi sebuah kawasan glamping yang berada di Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Rabu (30/9/2026).
BACA JUGA:
Pemkab Bekasi Hentikan Aktivitas Pembakaran Sampah di Pasirtanjung
Lokasi yang di datangi penyidik tersebut tidak hanya berupa area penginapan, tetapi juga mencakup perkebunan durian dan alpukat dengan luas sekitar 1,5 hektare.
KPK menduga laham tersebut berkaian dengan Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo, anggota Polri yang namanya tengah di dalami dalam pengembangan perkara di Kabupaten Bekasi.
Pemeriksaan lapangan di lakukan KPK sebagai bagian dari upaya menelusuri aset yang di duga berhubungan dengan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan kegiatan penyidik di lokasi itu.
“Penyidik melakukan pengecekan ke lokasi berupa area glamping beserta kebun durian dan alpukat seluas sekitar 1,5 hektare yang berlokasi di Ciater, Subang,” kata Budi.
Selain lokasi dan luas lahan, KPK juga tengah menelusuri pihak yang tercatat sebagai pemilik aset tersebut.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, aset itu di duga berkaitan dengan Yayat Sudrajat. Namun kepemilikannya tercatat menggunakan nama Rista Mardiana yang merupakan istri Yayat.
“Aset tersebut di duga milik YYS (Yayat) yang di atasnamakan RST (Rista),” ujar Budi.
Pengecekan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang di lakukan KPK untuk mengurai dugaan keterkaitan Yayat dengan perkara suap proyek di Pemkab Bekasi.
Penyidik tidak hanya menelusuri keberadaan dan kepemilikan aset, tetapi juga mendalami hubungan Yayat dengan sejumlah proyek yang berada di lingkungan pemerintah daerah tersebut.
Dalam prosesnya, KPK turut mengusut dugaan pengaturan pemenang proyek serta mekanisme yang memungkinkan pihak tertentu mendapatkan keuntungan dari pengerjaan proyek di Kabupaten Bekasi.
Yayat menjadi salah satu pihak yang di periksa keterangannya karena KPK menemukan adanya dugaan keterkaitan dirinya dengan proyek-proyek tersebut.
Penelusuran aset Yayat juga telah di lakukan melalui sejumlah tindakan penyidikan sebelumnya.
KPK di ketahui pernah menggeledah rumah yang berkaitan dengan Yayat di kawasan Cibubur dan Depok.
Dari rangkaian kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang kemudian di gunakan untuk mendukung proses pendalaman perkara.
BACA JUGA:
Pemkab Bekasi Intervensi Pasokan Pangan, IPH Naik Dua Pekan Berturut-turut
KPK juga menduga Yayat memiliki sejumlah aset bernilai tinggi yang tersebar di beberapa wilayah. Karena itu, penyidik terus memetakan kepemilikan aset tersebut untuk mengetahui apakah terdapat hubungan dengan perkara yang sedang di kembangkan.
Salah satu pihak yang ikut di mintai keterangan adalah Rista Mardiana.
Rista di panggil KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan mengenai aset yang di duga di tempatkan menggunakan namanya.
Pemanggilan tersebut di lakukan pada 28 September 2026, tetapi Rista tidak hadir dalam pemeriksaan.
KPK kemudian menyatakan akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk kepentingan penyidikan.
Pengembangan perkara ini tidak terlepas dari kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi yang bermula dari OTT KPK pada 18 Desember 2025.
Dua hari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang serta pihak swasta Sarjan sebagai tersangka.
Ade Kuswara dan HM Kunang di duga sebagai pihak penerima, sedangkan Sarjan di sebut sebagai pihak pemberi.
Perkara pokok tersebut kemudian berlanjut ke persidangan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada 14 September 2026 menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Ade Kuswara Kunang dan empat tahun penjara kepada HM Kunang.
Meski perkara pokok telah di putus, KPK masih melanjutkan pengembangan penyidikan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aset yang di duga memiliki hubungan dengan perkara.
Dalam pengembangan tersebut, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan baru. Namun, sampai perkembangan pada Rabu, 30 September 2026, lembaga antirasuah belum menetapkan tersangka baru dalam penyidikan pengembangan tersebut.
Yayat Sudrajat karena itu masih berkedudukan sebagai pihak yang di dalami dalam perkara dan belum dapat di sebut sebagai tersangka baru.
Pemeriksaan glamping beserta kebun durian dan alpukat di Ciater menjadi bagian dari upaya KPK memastikan asal-usul serta keterkaitan aset dengan perkara dugaan suap proyek Pemkab Bekasi.
BACA JUGA:
Atasi Kekeringan Pemkab Bekasi Bangun Embung di Cibarusah
Status kepemilikan dan hubungan aset tersebut dengan dugaan tindak pidana masih menjadi materi penyidikan.
KPK selanjutnya akan mengandalkan hasil pemeriksaan, dokumen, serta alat bukti lain untuk menentukan perkembangan hukum dari penelusuran tersebut.
(Jingga Sonjaya/berbagai sumber)



