spot_imgspot_img
Senin 31 Agustus 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Operasi Libas Lodaya, Polres Cimahi Ringkus 31 Tersangka C3

CIMAHI, FOKUSJabar.id: Polres Cimahi Polda Jabar berhasil mengungkap sebanyak 37 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Wakapolres Cimahi, Kompol Zulkarnaen mengatakan, sebanyak 37 kasus tersebut di ungkap dalam kurun waktu selama 10 hari melalui Operasi Libas Lodaya 2026 dari tanggal 18 sampai dengan 27 Agustus 2026.

BACA JUGA:

10 Hari, Polres Cimahi Bongkar 47 Kasus Narkoba dan Sita 506 Ribu Butir Obat Keras

“Operasi Libas ini merupakan operasi kewilayahan yang serentak di laksanakan seluruh jajaran Polda Jawa Barat selama kurang lebih 10 hari,” katanya di Mapolres Cimahi, Senin (31/8/2026).

“Alhamdulillah, Polres Cimahi berhasil meungkap sekitar 37 laporan polisi dengan 31 tersangka yang melibatkan kasus C3 (curat, curas, maupun curanmor),” ujarnya.

Sebanyak 31 tersangka tersebut empat di antaranya merupakan tersangka curas. Kemudian 19 curat dan delapan tersangka curanmor.

Selain itu, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya belasan kendaraan bermotor hingga senjata tajam.

“Untuk tersangka saat ini sudah di amankan di Rutan Polres Cimahi. Di mana modus yang terjadi adalah dengan curas rata-rata melakukan dengan kekerasan senjata tajam,” jelasnya.

BACA JUGA:

Kapolres Cimahi Baru AKBP Moh. Faruk Rozi Gelar Silaturahmi Bersama Insan Pers

Zulkarnaen menegaskan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat sepakat tidak mentolerir adanya kejahatan, gangguan kantibmas.

“Jadi kami serius melakukan upaya penegakan hukum. Tadi juga sudah di sampaikan oleh Ibu Kajari bahwa setiap laporan polisi yang terkait C3 akan di proses secara tegas dan tidak ada kata ampun,” tegasnya.

Para tersangka di jerat dengan pasal berbeda sesuai tindak pidana yang di lakukan.

Untuk kasus pencurian dengan pemberatan, pelaku di kenakan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sedangkan untuk pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, polisi menerapkan Pasal 479 ayat 1 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

(Arif)

spot_img

Berita Terbaru