BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Jawa Barat (Jabar) tak ingin penertiban lapak pedagang di Terminal Cicaheum berhenti pada pembongkaran.
Pemkot menyiapkan sejumlah solusi bagi pedagang. Mulai dari konsep berdagang tanpa lapak permanen hingga akses pembiayaan untuk mendorong pelaku usaha mikro naik kelas.
BACA JUGA:
Program CFD dan Braga Beken Kota Bandung Jadi Temuan BPK
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, Pemkot tengah memastikan hak dan kompensasi bagi para pedagang tetap di berikan sesuai ketentuan.
“Cicaheum mulai di bongkar. Memang kita ada concern yang sangat kuat memastikan bahwa kompensasi sudah bisa di terima sesuai dengan normatifnya,” kata Farhan.
Farhan mengatakan, Pemkot Bandung juga masih menghitung bentuk kompensasi yang di nilai efektif bagi para pedagang. Menurutnya, penertiban tidak cukup hanya dengan membongkar lapak, tetapi harus di sertai solusi bagi pedagang.
“Pada saat bersamaan, kami juga sedang menghitung kira-kira kompensasi apa yang bisa cukup efektif. Toh sekarang sudah masuk berbagai macam kritik yang di berikan oleh para pengamat bahwa bagaimanapun juga penertiban-penertiban ini harus bisa memberikan solusi,” katanya.
Salah satu solusi yang di siapkan Pemkot Bandung yakni meningkatkan kemampuan pelaku usaha mikro agar dapat mengakses pembiayaan perbankan atau menjadi bankable.
Farhan menyebut, Pemkot Bandung telah bekerja sama dengan bank bjb untuk menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Ke depan, kerja sama serupa juga di rencanakan dengan Bank BRI.
“Kami kan sudah bekerja sama dengan bank bjb untuk menyalurkan KUR. Ke depan berencana bekerja sama dengan BRI untuk menyalurkan KUR. Tujuannya adalah untuk menaikkan kelas,” ucapnya.
Sementara terkait permintaan relokasi, Farhan mengakui hal tersebut menjadi persoalan tersendiri. Pasalnya, aturan daerah menyatakan Pemkot Bandung tidak menyediakan relokasi bagi PKL.
BACA JUGA:
Proyek BRT, Pedagang Cicaheum Bandung Terima Kompensasi Rp6 Juta
“Sedangkan untuk permintaan agar ada relokasi, buat kami sebetulnya kesulitannya adalah di Perda itu jelas di katakan bahwa kami tidak menyediakan relokasi,” ujarnya.
Menurut Farhan, persoalan penertiban pedagang di Cicaheum juga perlu di bahas dalam konteks pembangunan dan pengembangan Bus Rapid Transit (BRT).
Meski tidak menyediakan relokasi, Pemkot Bandung menawarkan konsep berdagang tanpa lapak permanen.
PKL tetap boleh berjualan, tetapi tidak di perkenankan meninggalkan sarana berdagang setelah aktivitas selesai.
“Salah satu solusi yang di berikan itu sebetulnya kami tidak melarang dagang. PKL tetap boleh dagang, tapi tidak boleh ada yang permanen. Datang bersih, pulang bersih. Ini komitmen yang mesti kita jaga bersama-sama,” jelasnya.
Farhan mengatakan, konsep tersebut telah di terapkan di sejumlah kawasan, seperti Jalan Lengkong Kecil dan Jalan Cikurai. Menurutnya, praktik di Jalan Cikurai di nilai berhasil dan akan di duplikasi ke sejumlah titik lainnya. Salah satunya kawasan Pasar Baru.
“Sudah ada praktik baiknya, itu di Jalan Lengkong Kecil dan di Jalan Cikurai. Cikurai sudah berhasil, maka kita akan duplikasi nanti di beberapa titik yang lain, contohnya di Pasar Baru,” ungkapnya.
Farhan menegaskan, keberhasilan konsep tersebut sangat bergantung pada komitmen seluruh pihak. Termasuk pedagang dan warga sekitar.
“Apakah pasti berhasil? Sangat tergantung kepada komitmen semua pelaku yang ada di situ. Termasuk warga setempat. Makanya kewilayahan menjadi sangat penting,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni)



