BANDUNG,FOKUSJabar.id: Program Car Free Day (CFD) dan Braga Bebas Kendaraan (Braga Beken) di Kota Bandung terancam tak kembali digelar setelah pelaksanaannya pada 2025 menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Temuan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran sekitar Rp2,7 miliar yang dinilai tidak memiliki dasar hukum memadai karena digunakan untuk pembayaran kepada personel non-ASN.
Berdasarkan dokumen pemeriksaan BPK, anggaran tersebut dialokasikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung pada tahun anggaran 2025 untuk kebutuhan belanja jasa ketenteraman dalam pelaksanaan CFD dan Braga Beken.
Baca Juga: Proyek BRT, Pedagang Cicaheum Bandung Terima Kompensasi Rp6 Juta
Di Kota Bandung, CFD selama ini digelar di kawasan Dago dan Buahbatu. Sementara Braga Beken merupakan program yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menikmati kawasan Jalan Braga tanpa kendaraan pada akhir pekan.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, Pemkot Bandung kini melakukan kajian mendalam untuk menentukan keberlanjutan kedua program tersebut.
“Betul. Saya memang sedang melakukan kajian yang sangat dalam. Teman-teman juga meminta agar tetap dilaksanakan CFD. Tapi karena ada temuan dari BPK ini, maka semuanya jadi ragu-ragu dan takut,” kata Farhan di Balai Kota Bandung Rabu (26/8/2026).
Farhan menilai, CFD memiliki manfaat bagi masyarakat karena menyediakan ruang publik untuk berinteraksi sekaligus menjadi wadah bagi pelaku UMKM.
“CFD, baik yang di Buah Batu maupun yang di Dago, bagaimanapun memberikan ruang kepada masyarakat untuk berinteraksi, dapat ruang publik baru, terus UMKM juga bisa buka,” katanya.
Daya Tarik Wisatawan
Sementara Braga Beken, kata Farhan, memberikan kesempatan kepada warga untuk menikmati kawasan Jalan Braga tanpa kendaraan pada akhir pekan. Kedua program tersebut juga dinilai memiliki daya tarik bagi wisatawan yang berkunjung ke Kota Bandung.
Namun, manfaat tersebut tidak membuat Pemkot Bandung mengabaikan temuan BPK. Farhan menegaskan, seluruh pelaksanaan program harus memiliki dasar hukum dan mekanisme anggaran yang sesuai ketentuan.
“Tapi bagaimanapun saya mengikuti temuan BPK ini, artinya saya mesti memastikan dulu bahwa semua pelaksanaan kebijakan ini harus mematuhi aturan yang ada,” jelasnya.
Baca Juga: Sengketa SDN 026 Bojongloa, Begini Sikap Disdik Kota Bandung
Karena itu, Pemkot Bandung akan mengkaji kembali mekanisme pelaksanaan CFD dan Braga Beken, termasuk aspek penganggaran serta keterlibatan personel non-ASN.
Farhan mengatakan peluang kedua program tersebut kembali digelar tetap terbuka jika persoalan regulasi dan administrasinya telah diselesaikan.
“Kalau aturannya sudah beres semuanya, insya Allah kedua program itu akan dibuka lagi,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni)



