BEKASI, FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi Jawa Barat (Jabar), menertibkan Bangunan Liar (Bangli) yang berdiri di sepanjang bantaran Saluran Sekunder (SS) Balong Tua pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Penertiban di lakukan untuk mendukung rencana normalisasi saluran irigasi sekaligus menegakkan aturan terkait pemanfaatan tanah milik negara.
BACA JUGA:
Pemekaran Bekasi Utara Mencuat, Akademisi Soroti Hasil Kajian 2008
Kegiatan tersebut menyasar wilayah Kecamatan Sukatani dan Kecamatan Tambelang dengan total panjang saluran yang di tertibkan mencapai 7,6 kilometer.
Langkah ini di lakukan setelah adanya koordinasi antara Pemkab Bekasi dengan Perum Jasa Tirta II (PJT II) dan Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWS) untuk mengembalikan fungsi saluran irigasi.
Normalisasi SS Balong Tua di nilai penting bagi sektor pertanian karena saluran tersebut menjadi salah satu infrastruktur pengairan yang di butuhkan masyarakat.
Dengan penertiban bangunan di sepanjang sempadan, proses normalisasi di harapkan dapat berjalan lebih optimal dan mendukung pengairan lahan pertanian di wilayah sekitar.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya menyebut, penertiban melibatkan sekitar 300 personel gabungan.
Personel tersebut terdiri dari 230 anggota Satpol PP Kabupaten Bekasi serta unsur TNI dan Polri yang turut mendukung pelaksanaan kegiatan di lapangan.
“Penertiban adalah wujud komitmen Pemda Bekasi dalam menegakkan aturan dan menertibkan aset negara. Kami mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif kepada masyarakat,” ujar Surya Wijaya.
BACA JUGA:
Pemkab Bekasi Buka Kanal Lapor AA, Warga Cikarang Timur Bisa Sampaikan Keluhan
Berdasarkan pendataan pemerintah daerah, terdapat 257 bangunan yang berdiri di area sempadan saluran. Dari jumlah tersebut, sebanyak 128 bangunan berada di Kecamatan Sukatani.
Rinciannya terdiri atas 30 bangunan dalam kondisi kosong, 40 bangunan yang telah dibongkar sendiri oleh pemilik serta 58 bangunan yang di bongkar petugas menggunakan alat berat.
Sementara itu, di Kecamatan Tambelang tercatat 129 bangunan yang berada di area sempadan SS Balong Tua. Sebanyak 70 bangunan di wilayah tersebut akan di tertibkan secara bertahap sesuai dengan tahapan pelaksanaan yang telah di tentukan.
BACA JUGA:
Kekeringan Ancam 1.354 Hektare Sawah, Pemkab Bekasi Salurkan 83 Pompa Air
Proses penertiban sempat di warnai penyampaian aspirasi dari warga Desa Sukawijaya. Masyarakat meminta adanya kejelasan mengenai persoalan ganti kerugian terkait bangunan yang terdampak penertiban.
Menanggapi aspirasi tersebut, petugas memberikan penjelasan kepada warga mengenai dasar hukum penertiban serta tujuan di lakukannya kegiatan tersebut.
Setelah mendapatkan penjelasan, warga kemudian membubarkan diri dengan tertib. Sehingga proses penertiban dapat kembali berjalan lancar.
Pemkab Bekasi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di atas tanah milik negara. Larangan tersebut mencakup kawasan bantaran sungai, saluran sekunder hingga sempadan jalan negara, jalan kabupaten dan jalan desa.
“Kami tidak pandang bulu. Penertiban ini akan terus kami lakukan secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Surya Wijaya.
Selain sebagai bagian dari penegakan aturan, penertiban bangunan di sepanjang SS Balong Tua di lakukan untuk mengurangi potensi banjir dan mengembalikan fungsi jaringan irigasi.
Pemerintah daerah juga menargetkan penataan kawasan tersebut dapat mendukung terciptanya lingkungan Kabupaten Bekasi yang lebih tertib.
Camat Sukatani, Agus Dahlan menyatakan dukungannya terhadap kegiatan tersebut. Menurutnya, penertiban bangunan liar di perlukan agar proses normalisasi saluran yang nantinya di lakukan oleh PJT dan BBWS tidak terhambat.
“Memang kondisinya SS Balong Tua sudah terjadi pendangkalan dan penyempitan, dan informasi dari forum petani Utara bahwa SS Balong Tua ini sangat di perlukan keberadaanya karena bisa mengairi kurang lebih 1500 hektar persawahan di kecamatan Sukatani, Tambelang dan Sukawangi,” ucapnya.
Agus menilai, keberadaan bangunan di sepanjang saluran berpotensi menghambat pekerjaan normalisasi. Karena itu, pihak Kecamatan Sukatani mendukung langkah pembongkaran bangunan yang berada di area tersebut agar pekerjaan yang di rencanakan PJT dan BBWS dapat di laksanakan dengan lebih mudah.
“Untuk itu, pihaknya sangat mendukung kegiatan pembongkaran bangunan tersebut yang bisa menghambat Kegiatan normalisasi yang akan di lakukan oleh PJT dan BBWS nanti,” katanya.
Ia juga mengapresiasi kondisi masyarakat Sukatani yang di nilai tetap kondusif selama pelaksanaan penertiban.
Sebagian warga bahkan telah mengambil langkah untuk membongkar bangunannya secara mandiri setelah memahami bahwa lokasi tersebut merupakan tanah negara yang tidak di perbolehkan untuk di tempati.
BACA JUGA:
Sebanyak 1.110 WBP Lapas Cikarang Bekasi Terima Remisi, 21 Narapidana Bebas
Dengan penertiban tersebut, Pemkab Bekasi berharap proses normalisasi SS Balong Tua dapat segera berjalan tanpa terkendala bangunan yang berada di sempadan.
Pemulihan fungsi saluran di harapkan turut memperkuat sistem pengairan bagi lahan pertanian di Sukatani, Tambelang dan Sukawangi, sekaligus membantu upaya pengendalian risiko banjir di wilayah tersebut.
(Jingga Sonjaya)



