spot_imgspot_img
Selasa 25 Agustus 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Bekasi Buka Kanal Lapor AA, Warga Cikarang Timur Bisa Sampaikan Keluhan

BEKASI, FOKUSJabar.id: Masyarakat Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, kini memiliki akses pengaduan resmi untuk menyampaikan berbagai persoalan yang mereka temui di lingkungan sekitar.

Keluhan terkait pelayanan publik hingga kondisi infrastruktur dapat di sampaikan melalui kanal Lapor AA.

BACA JUGA:

Kekeringan Ancam 1.354 Hektare Sawah, Pemkab Bekasi Salurkan 83 Pompa Air

Kehadiran kanal tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam membuka akses komunikasi yang lebih mudah antara masyarakat dan pemerintah.

Laporan yang di sampaikan nantinya dapat di teruskan kepada perangkat daerah yang memiliki kewenangan untuk memberikan penanganan.

Informasi mengenai mekanisme pengaduan tersebut di sampaikan dalam sosialisasi SP4N-LAPOR! dan Lapor AA yang berlangsung di Aula Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, Senin, 24 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut menghadirkan Ketua Tim Penyedia Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Iwan Eli Setiawan, sebagai narasumber.

Iwan menjelaskan, Lapor AA merupakan kanal yang di inisiasi Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mempercepat penyampaian laporan dari masyarakat.

Kanal ini secara khusus dapat di gunakan untuk persoalan yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Lapor AA lebih kepada konteks Kabupaten Bekasi. Kabupaten Bekasi memiliki aplikasi pelaporan berupa WhatsApp Lapor AA,” ujar Iwan seusai kegiatan.

Warga yang hendak menyampaikan laporan dapat menggunakan layanan WhatsApp Lapor AA melalui nomor 0899-0015-777. Kanal tersebut di harapkan menjadi pilihan bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan secara langsung melalui jalur resmi pemerintah daerah.

Selain Lapor AA, masyarakat juga di perkenalkan dengan SP4N-LAPOR! yang merupakan sistem pengaduan pelayanan publik berskala nasional.

Berbeda dengan Lapor AA yang berfokus pada lingkup Kabupaten Bekasi, SP4N-LAPOR! dapat di gunakan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan melalui situs lapor.go.id.

“SP4N-LAPOR ini program pemerintah pusat dan di inisiasi oleh KemenPAN-RB untuk mengetahui keluhan dan pengaduan dari masyarakat,” jelasnya.

Setiap laporan yang masuk melalui mekanisme tersebut akan di arahkan kepada instansi maupun perangkat daerah yang sesuai dengan substansi pengaduan.

Dengan demikian, persoalan yang di laporkan dapat di tangani oleh pihak yang memiliki tugas serta kewenangan terkait.

Dalam prosesnya, penanganan laporan melalui SP4N-LAPOR! juga di lakukan dengan pengawasan sesuai kewenangan lembaga terkait.

Beberapa di antaranya melibatkan Inspektorat dan Ombudsman dalam memastikan mekanisme pengaduan berjalan sesuai ketentuan.

BACA JUGA:

Sebanyak 1.110 WBP Lapas Cikarang Bekasi Terima Remisi, 21 Narapidana Bebas

Sekretaris Camat Cikarang Timur, Aris Sadikin Asnawi menilai, keberadaan kanal pengaduan resmi membantu pemerintah kecamatan memperoleh informasi mengenai persoalan masyarakat secara lebih langsung.

Menurutnya, laporan dari warga dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk segera melihat kondisi di lapangan.

Meski demikian, Aris mengakui bahwa pemahaman masyarakat mengenai keberadaan SP4N-LAPOR! dan Lapor AA masih belum merata.

Namun, sejak kanal pengaduan Bupati di luncurkan, pihak Kecamatan Cikarang Timur telah menerima sejumlah laporan dan melakukan tindak lanjut.

“Dari pertama launching Lapor Bupati. Alhamdulillah banyak laporan yang masuk dan kami pun dari Pemerintahan Kecamatan Cikarang Timur merespons langsung dan turun langsung ke tempat yang di laporkan,” kata Aris.

Dalam menangani laporan yang di terima, pemerintah kecamatan kemudian berkoordinasi dengan pemerintah desa maupun kelurahan.

Koordinasi tersebut di lakukan dengan mempertimbangkan lokasi serta kewenangan terhadap permasalahan yang di sampaikan masyarakat.

Menurut Aris, sistem pengaduan tersebut juga membuat jalur komunikasi antara masyarakat dan pemerintah menjadi lebih terarah.

Laporan yang masuk dapat langsung di teruskan kepada pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

“Laporan yang masuk ke Lapor Bupati ini memang bagus karena langsung kepada yang di laporkan. Disposisinya pun jelas. Ketika laporan langsung dari Lapor Bupati melalui akun di masing-masing kecamatan, kami pun langsung koordinasi dengan pihak desa maupun kelurahan,” ujarnya.

Ke depan, Pemerintah Kecamatan Cikarang Timur berencana memperluas sosialisasi mengenai kanal pengaduan tersebut hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Upaya itu di lakukan agar semakin banyak masyarakat mengetahui cara menyampaikan keluhan melalui jalur resmi pemerintah.

Sosialisasi akan di lakukan melalui berbagai kegiatan yang sudah berjalan di lingkungan masyarakat. Salah satu yang di pertimbangkan adalah penyampaian informasi dalam kegiatan minggon desa serta kegiatan rutin di tingkat kecamatan.

BACA JUGA:

Pemekaran Bekasi Utara Mencuat, Akademisi Soroti Hasil Kajian 2008

“Ke depan mungkin kami bersama Diskominfosantik akan hadir di minggon-minggon desa yang lebih efektif, atau nanti di sampaikan kembali di minggu kecamatan terkait efektivitas laporan Bupati ini,” kata Aris.

Kecamatan Cikarang Timur sendiri mencakup tujuh desa dan satu kelurahan. Pemerintah kecamatan mengajak masyarakat di wilayah tersebut untuk memanfaatkan kanal pengaduan resmi apabila menemukan persoalan yang membutuhkan perhatian dan penanganan pemerintah.

Aris juga mengingatkan masyarakat agar tetap menggunakan media sosial secara bijak ketika menyampaikan persoalan. Jika terdapat keluhan yang perlu di tindaklanjuti pemerintah, masyarakat di arahkan menggunakan kanal pengaduan yang telah di sediakan agar laporan dapat di proses melalui mekanisme yang jelas.

“Untuk masyarakat Cikarang Timur dan sekitarnya. Khususnya di tujuh desa dan satu kelurahan, mari sama-sama kita bijak bermedia sosial. Ketika ada pengaduan atau apa pun yang di keluhkan masyarakat, silakan klik atau WhatsApp ke aplikasi Lapor Bupati,” pungkasnya.

Dengan tersedianya kanal pengaduan tersebut, warga tidak harus mengandalkan media sosial pribadi untuk menyampaikan keluhan kepada pemerintah.

Laporan dapat di kirim melalui jalur resmi sehingga dapat di teruskan kepada perangkat daerah yang memiliki tugas dan kewenangan untuk menanganinya.

Masyarakat Cikarang Timur yang ingin menyampaikan pengaduan melalui Lapor AA dapat menghubungi WhatsApp di nomor 0899-0015-777. Sementara itu, pengaduan melalui SP4N-LAPOR! dapat di sampaikan melalui situs lapor.go.id.***

(Jingga Sonjaya)

spot_img

Berita Terbaru