GARUT, FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memperkuat pengawasan peredaran obat terlarang serta pemberlakuan jam malam bagi anak di bawah umur.
Langkah tersebut di bahas dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Ruang Rapat Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Selasa (11/8/2026).
BACA JUGA:
Bupati Garut Dorong Pelayanan Publik dan Pembangunan Desa
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin mengatakan, Surat Edaran (SE) mengenai penanganan obat terlarang telah selesai dan mendapat tanggapan positif dari jajaran Forkopimda.
“SE Obat Terlarang sudah siap, nanti kita tandatangani, kita presentasi ke teman-teman Forkopimda. Alhamdulillah tidak ada koreksi yang mendasar,” ucapnya.
Selain pengawasan obat terlarang, Pemkab Garut bersama Forkopimda juga memperkuat pemberlakuan jam malam bagi anak di bawah umur untuk mengantisipasi berbagai kejadian yang tidak di inginkan.
BACA JUGA:
Pemkab Garut Siapkan SE Pencegahan dan Pengawasan Narkoba
Kapolres Garut, AKBP Niko N. Adi Putra menuturkan, pihaknya siap mengoptimalkan patroli penertiban jam malam. Khususnya mulai pukul 21.00 WIB.
Penertiban tersebut di lakukan untuk melindungi anak di bawah umur dari potensi menjadi korban maupun pelaku tindak kejahatan.
“Intinya kami mengamankan bukan untuk menangkap, tapi untuk menghindarkan supaya mereka tidak menjadi korban ataupun mungkin menjadi salah satu pelaku yang memang beberapa waktu ke belakang sudah ada 22 tersangka yang kami coba amankan,” ucapnya.
Kapolres Garut menegaskan, pengamanan tersebut merupakan upaya pencegahan dan perlindungan bagi generasi muda. Namun, apabila terdapat pelanggaran pidana yang melibatkan anak di bawah umur, proses hukum tetap di lakukan sesuai dengan sistem peradilan pidana anak.
“Semuanya di proses, hukum acaranya saja nanti yang berbeda karena dia anak di bawah umur. Tetapi kaitan dengan masalah prosesnya tetap di proses. Ada Bu Kajari yang nanti akan menerima berkas kami, sehingga kolaborasi antara Polri dan Kejaksaan akan kita intenskan,” tegas Kapolres Garut.
BACA JUGA:
Bupati Garut Dorong Guntara dan Gemas Perkuat Akhlak Generasi Muda
Untuk memperkuat upaya pencegahan, Polres Garut juga akan menjalankan program Police Go to School mulai pekan depan. Program tersebut akan menyasar seluruh sekolah.
Selain langkah preventif, Polres Garut juga melakukan penindakan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Polres Garut mencatat telah mengamankan 22 tersangka yang terlibat aksi geng motor serta 28 tersangka terkait kasus minuman keras (miras) dan narkotika.
Langkah tersebut di harapkan dapat memperkuat pengawasan, mencegah penyalahgunaan obat terlarang serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak dan generasi muda di Kabupaten Garut.
(Bambang Fouristian)



