PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Kabupaten Pangandaran menghadapi situasi darurat terkait maraknya kasus kejahatan asusila terhadap anak di bawah umur.
Kondisi mengkhawatirkan ini menjadi alarm keras bagi daerah destinasi wisata utama Jawa Barat tersebut.
Baca Juga: Berawal dari Pesan Rahasia, Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Pangandaran Terbongkar
Satreskrim Polres Pangandaran membongkar sedikitnya tiga kasus kekerasan seksual anak dalam beberapa waktu terakhir.
Para pelaku melancarkan aksi bejat melalui beragam cara, mulai dari bujuk rayu hingga tindakan fisik.
Salah satu kasus menonjol melibatkan tersangka MB (29) yang memanfaatkan media sosial TikTok.
Tersangka berkenalan dengan korban SP (14) lalu menjanjikan tontonan kuda lumping serta jajanan gratis.
MB kemudian membawa korban ke lokasi terpencil sebelum melancarkan tindakan asusila.
Pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut setelah mengetahui peristiwa kelam yang menimpa korban.
Penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan serta mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti utama.
Tim medis forensik juga telah menyerahkan hasil visum yang membuktikan adanya trauma fisik pada korban.
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari menegaskan komitmennya untuk memproses hukum seluruh pelaku tanpa toleransi.
“Kami pastikan kasus ini diusut tuntas demi keadilan korban. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan terhadap anak,” ujar AKBP Ikrar Potawari, Kamis (30/7/2026).
Penyidik menjerat tersangka menggunakan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu juga dikenai denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Kapolres.
Saat ini tersangka mendekam di Rutan Polres Pangandaran guna menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Kepolisian mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas digital anak-anak mereka.
(Sajidin)



