PANGANDARAN, FOKUSJabar.id: Pelaku usaha wisata di kawasan Pantai Barat Pangandaran, Jawa Barat (Jabar) di buat kaget dengan adanya plang larangan merokok yang mencantumkan ancaman denda Rp50 juta.
Plang tersebut terpasang di sekitar area panggung terbuka yang merupakan salah satu titik paling ramai aktivitas wisatawan.
BACA JUGA:
Kekeringan Meluas di Pangandaran, 9 Kecamatan dan 32 Desa Kini Krisis Air Bersih
Bagi mereka keberadaan plang itu di nilai mendadak dan membingungkan. Apalagi di dalam plang tercantum ancaman pidana kurungan 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta sesuai Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
”Kaget saja, tiba-tiba ada plang larangan merokok dengan denda Rp50 juta di tempat wisata. Padahal kan wisatawan yang datang banyak yang merokok. Kami sebagai pelaku wisata jadi bingung harus bagaimana,” ujar salah seorang pelaku usaha wisata di Pantai Barat, Aef Rohman, Rabu (23/9/2026).
Aef mengaku khawatir aturan tersebut akan membuat wisatawan tidak nyaman jika langsung di terapkan sanksi.
”Kalau memang di larang, harusnya ada tempat khusus merokok dulu. Jangan langsung denda. Kasihan wisatawan,” katanya.
Menanggapi keresahan warga tersebut, Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) buka suara.
Plt Kepala Dinkes Pangandaran, Titi Sutiamah menegaskan, pemasangan plang bukan untuk menakuti warga dan wisatawan dengan denda melainkan untuk edukasi.
BACA JUGA:
Jual Kebun dan Dua Motor demi Berobat, Kisah Pilu Pasangan Lansia di Pangandaran
”Di Dinas Kesehatan kita memiliki kewajiban untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat terkait bahaya dan dampak rokok,” ujar Titi.
Menurutnya, yang menjadi perhatian utama adalah bahaya perokok pasif. Terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil dan lansia yang banyak beraktivitas di kawasan pantai.
”Karena dampak rokok itu bukan hanya kepada perokoknya. Tetapi juga membahayakan orang yang ada di sekitarnya,” kata Dia.
Titi memastikan, Pemkab Pangandaran tidak akan langsung memberikan denda kepada perokok di kawasan wisata. Pendekatan yang di pakai adalah persuasif dan edukatif.
”Dalam implementasi dan realisasinya, karena ini di tempat wisata, kita tentunya bijak. Jadi tidak ada perokok di lokasi larangan itu langsung di berlakukan denda,” ucap Titi.
Ia pun meminta warga tidak hanya fokus pada nominal denda di plang melainkan pada tujuan besarnya. Yakni melindungi kelompok rentan dari asap rokok.
”Jangan ketika melihat plang larangan merokok itu ada dendanya. Jangan meng-highlight ada dendanya. Justru kita lebih menitikberatkan kepada edukasi,” ujarnya.
Titi menambahkan, pemasangan plang tersebut sudah di koordinasikan dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pangandaran.
Selain itu mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang mencakup tujuh kawasan. Termasuk tempat umum yang di tetapkan seperti kawasan wisata.
(Sajidin)



