BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyerahkan kepemilikan aset Jalan Cihampelas beserta seluruh sarana dan prasarana pendukungnya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Langkah hibah ini menyusul penetapan ruas Jalan Cihampelas sebagai jalan provinsi.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa pengalihan aset mencakup lahan jalan, fisik bangunan jalan, hingga jaringan utilitas di sepanjang koridor Cihampelas.
Baca Juga: Pemkot Bandung Siap Tertibkan Bangunan Liar, Farhan Tegaskan Tak Ada Toleransi
“Objek hibah yang disampaikan adalah berupa tanah jalan, konstruksi jalan, serta seluruh sarana prasarana utilitas yang berada di sepanjang ruas Jalan Cihampelas dari Pemerintah Kota Bandung kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, untuk tercatat dalam administrasi inventaris barang milik daerah provinsi,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Rabu (29/7/2026).
Farhan menjelaskan bahwa Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 620 tertanggal 30 Juni 2026 telah mengubah status Jalan Cihampelas menjadi jalan provinsi. Keputusan tersebut melimpahkan seluruh wewenang pengelolaan jalan kepada pihak Pemprov Jabar.
Proses administrasi hibah ini mematuhi seluruh koridor Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.
“Secara administratif, telah terpenuhi dokumen pendukung berupa surat permohonan, disposisi, jawaban dari pemerintah, serta hasil pembahasan dari tim peneliti,” katanya.
Tumpang Tindih Kewenangan
Farhan menyebut pelimpahan aset ini mengakhiri tumpang tindih kewenangan pengelolaan jalan yang selama ini membingungkan.
“Jalan Setiabudi sampai ke Rumah Mode itu punya provinsi. Terus dari Rumah Mode sampai ke Cihampelas punya Pemkot. Jadi kararagok,” ucapnya.
Penyatuan wewenang ini mempermudah Pemprov Jabar mengucurkan anggaran pembangunan dan menata kawasan secara menyeluruh.
“Akhirnya, sudah sekalian saja, karena beliau menurunkan anggaran langsung untuk pembangunan itu. Itu pun sampai ke Cihampelas, nanti belok kiri ke arah Pajajaran dan Wastukencana juga akan dikelola oleh provinsi,” ujarnya.
Pemkot Bandung turut memasukkan struktur Teras Cihampelas dalam daftar aset yang mengalir ke provinsi. Farhan meluruskan bahwa kebijakan ini murni hibah tanpa skema tukar guling aset pengganti.
“Tidak ada tukar guling. Yang paling penting, kita akan mendapatkan manfaat penataan,” katanya.
Ia membongkar kendala tata ruang dan administrasi yang membuat bangunan Teras Cihampelas tidak mungkin bertahan lagi.
“Teras Cihampelas itu tidak pernah masuk dalam rencana tata kota,” ucapnya.
Selain itu, ketidakjelasan status fisik bangunan membuat Pemkot Bandung gagal menerbitkan izin operasional.
“Pihak dari Kementerian PU juga tidak bisa mendefinisikan apakah itu bangunan, jalan, atau jembatan. Itu sebabnya sampai hari ini kita tidak bisa menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” kata Farhan.
Atas dasar pertimbangan teknis dan estetika, Pemkot Bandung menyepakati opsi pembongkaran total Teras Cihampelas.
“Jadi secara administrasi kami juga tidak bisa mempertahankan terus-terusan. Ya, setelah dihitung-hitung, melihat dari tata ruang dan segala macam, serta estetika, ya kita bongkar akhirnya. Kesimpulannya begitu, kira-kira,” jelasnya.
Lelang Terbuka untuk Meratakan Struktur Teras Cihampelas
Pemprov Jabar bakal menggelar lelang terbuka untuk meratakan struktur Teras Cihampelas. Pemenang lelang nantinya wajib menyerahkan nilai ekonomi tertentu kepada kas Pemprov Jabar.
“Perusahaan yang ikut membongkar itu harus membayar nilai ekonomi tertentu kepada Pemerintah Provinsi,” tegasnya.
Pihak Pemprov Jabar mengagendakan proses assessment dan appraisal selama satu bulan ke depan untuk menghitung nilai pasti aset Jalan dan Teras Cihampelas.
“Belum ada. Itu nanti, seperti tadi Pak Sekda Provinsi bilang, dalam sebulan ini akan berlansgsung assessment dan appraisal,” ujarnya.
Sebelum menyetujui langkah pembongkaran, Pemkot Bandung berkonsultasi secara intensif dengan BPK, BPKP, hingga Korsubda KPK guna mencegah potensi kerugian negara.
“Semua peringatannya hanya satu, jangan sampai menimbulkan kerugian negara. Nah, satu-satunya cara untuk menghindari kerugian negara adalah lelang pembongkaran,” katanya.
Masa depan Cihampelas bakal mengusung konsep pusat ekonomi kreatif tanpa merusak kelestarian lingkungan dan pohon-pohon tua di sepanjang jalan.
“Yang pasti begini, itu kan pesan dari Pak Gubernur tadi sudah jelas, bahwa kiri-kanan jalan dan tidak boleh menebang pohon. Nah, tentu akan tetap mempertahankan keteduhan dan keanggunan pohon-pohon besar tersebu,” ungkapnya.
Farhan menggarisbawahi perbedaan karakter penataan antara kawasan Cihampelas dan Cipaganti.
“Cuma bedanya dengan ruas Cipaganti adalah Cipaganti tetap asri, tidak boleh menjadi pusat perekonomian. Kalau Cihampelas akan menjadi pusat perekonomian kreatif,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni)



