GARUT, FOKUSJabar.id: Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Garut Utara merupakan salah satu agenda strategis untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat pemerataan ekonomi.
Demikian di sampaikan Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Advokasi Paguyuban Masyrakat Garut Utara (PM Gatra), Uus Sumirat.
BACA JUGA:
Gali Potensi Sumber PAD Kunci Kemandirian DOB
Menurutnya, berbagai kajian menunjukkan bahwa Garut Utara memiliki tingkat kelayakan yang tinggi menjadi DOB. Pasalnya, di dukung oleh potensi SDA, SDM dan letak geografis yang strategis.
Sehingga DOB Garut Utara cukup memberikan keyakinan akan memiliki kemampuan fiskal, ketersediaan infrastruktur dan kesiapan sosial masyarakat yang memadai.
Uus menyebut, berbagai aset yang di miliki Garut Utara dapat menjadi modal dasar bagi pembangunan dan kemandirian ekonomi DOB.
Aset-aset tersebut di antaranya, SDA, potensi pertanian, pariwisata, perikanan, sumber daya air, infrastruktur ekonomi serta aset tanah dan bangunan yang memiliki nilai ekonomis tinggi.
Keberadaan aset tersebut tidak hanya berfungsi sebagai penunjang aktivitas masyarakat. Namun juga dapat menjadi sumber pendapatan daerah apabila di kelola secara produktif dan profesional.
Menurut Uus, keberhasilan sebuah DOB tidak hanya di tentukan oleh kemampuan penyelenggaraan pemerintahan. Melainkan oleh kemampuan daerah dalam mengelola sumber daya serta aset yang di milikinya secara produktif dan profesional. Sehingga bisa menjadi sumber pendapatan yang berkelanjutan.
Untuk itu di perlukan suatu lembaga bisnis di luar administrasi pemerintahan daerah yang mampu mengoptimalkan pemanfaatan aset secara efisien dan berorientasi pada nilai tambah ekonomi.
Dalam hal ini perlu di pertimbangkan kehadiran sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai salah satu instrumen strategis yang dapat di gunakan Pemda untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset dan potensi ekonomi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pendirian BUMD adalah salah satu strategi yang relevan untuk mengelola potensi aset strategis yang di miliki Garut Utara.
“BUMD sebagai badan usaha yang modalnya sebagian besar atau seluruhnya di miliki oleh Pemda memiliki peran sebagai instrumen penggerak ekonomi sekaligus sarana untuk meningkatkan PAD,” ungkapnya.
Jika kelak moratorium pemekaran di cabut dan kesempatan itu datang, Garut Utara tidak hanya siap menjadi kabupaten baru tetapi juga siap menjadi rumah yang nyaman bagi masyarakatnya, lebih maju, berdaya saing serta lebih sejahtera.
BACA JUGA:
Seminar PKK Garut Perkuat Perempuan Bangun Keluarga Tangguh
Uus mengatakan, tujuan di bentuk BUMD untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu bagi masyarakat serta memperoleh keuntungan yang dapat menjadi sumber pendapatan.
Berbeda dengan organisasi perangkat daerah yang berorientasi pada pelayanan pemerintahan, BUMD beroperasi dengan prinsip-prinsip bisnis yang profesional. Sehingga mampu menghasilkan keuntungan sekaligus menjalankan fungsi pelayanan publik.
Oleh karena itu, keberadaan BUMD menjadi sangat relevan bagi DOB yang membutuhkan sumber pendapatan berkelanjutan untuk mendukung pembangunan.
Pendirian BUMD di Garut Utara nanti dapat di arahkan berdasarkan karakteristik dan potensi aset unggulan daerah. Misalnya, aset pertanian dan peternakan dapat di kelola melalui BUMD agribisnis yang bergerak dalam pengolahan, distribusi dan pemasaran produk unggulan.
Potensi wisata dapat menjadi dasar pembentukan BUMD pariwisata yang bertugas mengelola destinasi wisata dan fasilitas pendukung secara profesional.
Sementara aset berupa pasar, kawasan perdagangan, sumber daya air dan infrastruktur publik lainnya dapat di kelola oleh BUMD yang bergerak di bidang jasa, utilitas maupun pengembangan kawasan ekonomi.
BACA JUGA:
5 Pilar Rancangan Fondasi Pemerintahan DOB Garut Utara
“Dengan pengelolaan yang profesional, transparan dan berorientasi bisnis, BUMD dapat mengubah aset daerah yang sebelumnya bersifat pasif menjadi aset produktif yang menghasilkan manfaat ekonomi,” katanya.
“Selain meningkatkan PAD, pengelolaan aset melalui BUMD juga dapat menarik investasi, menciptakan lapangan kerja, memperkuat daya saing daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” Uus menambahkan.
Oleh karena itu, identifikasi potensi aset strategis Garut Utara harus menjadi dasar dalam perencanaan pendirian dan pengelolaan BUMD agar keberadaannya mampu memberikan kontribusi nyata terhadap keberhasilan pembangunan DOB yang mandiri dan berkelanjutan.
Potensi Daerah Garut Utara
Tidak dapat di pungkiri wilayah Garut Utara memiliki berbagai aset strategis yang dapat menjadi modal utama dalam mendukung pembangunan daerah apabila terbentuk sebagai DOB.
Aset strategis tersebut tidak hanya berupa SDA, tetapi juga mencakup potensi ekonomi, infrastruktur, sosial, budaya serta posisi geografis yang mendukung pengembangan berbagai sektor unggulan.
BACA JUGA:
Pemkab Garut-Kemenkes Percepat Pengembangan Klinik Rotinsulu jadi Rumah Sakit
Keberadaan aset-aset tersebut merupakan kekayaan daerah yang memiliki nilai ekonomi dan dapat di manfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Dalam perspektif pembangunan daerah, aset strategis merupakan sumber daya yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif. Sehingga mampu menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi.
Oleh karena itu, pengelolaan aset harus di lakukan secara terencana, profesional dan berkelanjutan agar dapat memberikan manfaat yang optimal.
Meski begitu, identifikasi aset-aset potensial sangat di perlukan untuk mengetahui sumber daya, keunggulan, peluang dan masalah yang di miliki suatu wilayah. Sehingga pembangunan dapat di lakukan secara tepat sasaran dan berkelanjutan.
“Identifikasi potensi daerah ini menjadi dasar bagi Pemda dalam menyusun kebijakan, menentukan prioritas pembangunan serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya lokal,” sebut Uus.
Oleh akrena itu, perlu segera di susun semacam Buku Putih Potensi Daerah Garut Utara untuk mengidentifikasi potensi aset-aset daerah yang bisa di manfaatkan, di kembangkan dan di perlukan dalam upaya umtuk mendukung jalannya pembangunan ke depan.
Peran BUMD
BUMD memiliki peran strategis dalam mengoptimalkan pengelolaan aset dan potensi ekonomi daerah. Di tengah tuntutan peningkatan PAD dan kemandirian fiskal, keberadaannya tidak lagi di pandang sekadar sebagai perusahaan milik Pemda. Tetapi sebagai instrumen bisnis yang mampu mengubah aset daerah menjadi sumber nilai tambah dan pendapatan yang berkelanjutan.
“Melalui tata kelola yang profesional, transparan dan berorientasi pada kinerja, BUMD dapat menjadi penggerak investasi, pengelola aset produktif serta katalisator pertumbuhan ekonomi lokal. Sehingga dapat memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat,” ujarnya.
BUMD harus di posisikan sebagai instrumen strategis dalam mengoptimalkan pengelolaan aset daerah. Bukan sekadar entitas bisnis milik Pemda.
BACA JUGA:
Bupati Garut Minta ASN Tingkatkan Disiplin
Dengan tata kelola yang profesional, transparan dan berorientasi pada hasil, BUMD dapat mengubah aset yang selama ini kurang produktif menjadi sumber nilai tambah, mendorong investasi, menciptakan lapangan kerja serta memberikan kontribusi nyata terhadap PAD.
Keberhasilan BUMD tidak hanya di ukur dari besarnya keuntungan yang di peroleh. Tetapi juga dari kemampuannya menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi daerah dan memperkuat kemandirian fiskal secara berkelanjutan.
(Bambang Fouristian)



