spot_imgspot_img
Selasa 28 Juli 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gali Potensi Sumber PAD Kunci Kemandirian DOB

GARUT, FOKUSJabar.id: Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Advokasi Paguyuban Masyrakat Garut Utara (PM Gatra), Uus Sumirat menyebut, pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) merupakan salah satu instrumen kebijakan desentralisasi untuk mendekatkan pelayanan publik, mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Harapan yang menyertai lahirnya DOB sangat besar. Masyarakat berharap, pemerintahan menjadi lebih responsif terhadap kebutuhan lokal, investasi semakin berkembang dan peluang ekonomi terbuka lebih luas.

BACA JUGA:

5 Pilar Rancangan Fondasi Pemerintahan DOB Garut Utara

Namun berdasarkan pengalaman, pelaksanaan otonomi daerah menunjukkan bahwa tidak semua daerah hasil pemekaran mampu mencapai tujuan.

Salah satu tantangan terbesar yang di hadapi adalah rendahnya kemampuan fiskal daerah dalam membiayai pembangunan secara mandiri.

Banyak daerah baru masih sangat bergantung pada dana transfer pemerintah pusat, sementara kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap APBD relatif kecil.

Akibatnya, ruang fiskal daerah menjadi terbatas dan pembangunan sering kali berjalan lebih lambat dari yang di harapkan.

Persoalan tersebut mengisyaratkan bahwa keberhasilan DOB tidak hanya di tentukan oleh terbentuknya struktur pemerintahan baru. Namun juga oleh kemampuan daerah dalam menggali, mengembangkan dan mengelola potensi ekonomi yang di milikinya.

Artinya, keberlanjutan otonomi daerah sangat bergantung pada kekuatan PAD sebagai sumber pembiayaan pembangunan.

PAD Bukan Sekadar Pajak dan Retribusi

Menurut Uus, saat ini masih terdapat pandangan bahwa PAD identik dengan pajak dan retribusi. Padahal dalam perspektif pembangunan daerah modern, PAD harus di pahami sebagai hasil dari kemampuan Pemda dalam mengelola seluruh potensi ekonomi wilayah secara produktif dan berkelanjutan.

Daerah yang memiliki sektor pertanian unggulan harus mampu membangun industri pengolahan. Sehingga nilai tambah tidak di nikmati daerah lain.

Daerah pesisir perlu mengembangkan ekonomi kelautan, perikanan dan logistik. Wilayah yang kaya akan potensi wisata harus mengubah kekayaan alam dan budaya menjadi destinasi yang mampu menarik investasi dan kunjungan wisatawan.

Demikian pula daerah yang memiliki sumber daya mineral, energi atau hasil hutan harus memastikan bahwa pemanfaatannya memberikan manfaat ekonomi yang adil bagi masyarakat setempat.

Dengan begitu, PAD tidak tumbuh dari kebijakan memungut lebih banyak pajak. Tetapi dari keberhasilan menciptakan aktivitas ekonomi yang produktif, kompetitif dan bernilai tambah.

Membangun Ekosistem Ekonomi Daerah

“Salah satu kelemahan dalam pembentukan DOB selama ini adalah perhatian yang lebih besar pada pembangunan birokrasi di bandingkan pembangunan ekonomi.”

“Setelah daerah baru terbentuk, fokus pemerintah sering kali tertuju pada pembangunan kantor pemerintahan, pengisian struktur organisasi dan penyelenggaraan administrasi. Sementara itu, pengembangan sektor-sektor ekonomi produktif berjalan lebih lambat,” ungkapnya.

BACA JUGA:

TPU Eureunsono Dipagar Pemdes Sukaluyu, Ini Harapan Warga

Paradigma tersebut perlu di ubah. DOB harus di bangun di atas fondasi ekonomi yang kuat. Pemda perlu mengidentifikasi sektor unggulan melalui pemetaan potensi wilayah. Selanjutnya menyusun strategi hilirisasi agar sumber daya lokal menghasilkan nilai tambah di daerah sendiri.

Pertanian misalnya, tidak cukup berhenti pada produksi bahan mentah. Hasil perkebunan perlu di olah menjadi produk industri. Potensi perikanan juga harus di dukung dengan fasilitas rantai dingin (cold chain) dan industri pengolahan.

Peternakan bisa di padukan antara produksi pakan, pupuk, pembenihan (breeding) dan pengolahan daging atau susu.

Kawasan wisata harus di lengkapi infrastruktur, promosi serta pemberdayaan masyarakat lokal agar manfaat ekonominya di rasakan secara luas.

Kapasda bagi Pembentukan DOB

Uus mengatakan, Kapasitas Daerah (Kapasda) merupakan salah satu aspek penting yang menjadi dasar dalam pembentukan DOB.

Kapasitas tersebut mencerminkan kemampuan suatu wilayah untuk menyelenggarakan pemerintahan secara mandiri, memberikan pelayanan publik yang berkualitas serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan.

“Penilaian Kapasda tidak hanya di dasarkan pada luas wilayah atau jumlah penduduk. Tetapi juga mempertimbangkan kemampuan SDM, kondisi keuangan daerah, potensi ekonomi serta kesiapan kelembagaan pemerintahan,” katanya.

Dari aspek keuangan, daerah yang akan menjadi DOB harus memiliki potensi pendapatan yang memadai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tanpa bergantung secara berlebihan pada bantuan pemerintah pusat.

Sumber tersebut berasal dari PAD, potensi investasi, sektor unggulan maupun Sumber Daya Alam (SDA) yang dapat di kelola secara berkelanjutan.

Menurutnya, kapasitas SDM juga menjadi faktor yang sangat menentukan. Daerah perlu memiliki aparatur pemerintahan yang kompeten, profesional dan mampu menjalankan fungsi administrasi, pelayanan publik secara baik serta pengelolaan pembangunan.

Selain itu, kesiapan infrastruktur dasar. Seperti jaringan transportasi, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan dan teknologi informasi menjadi indikator penting dalam mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Di sisi lain, aspek sosial dan politik turut memengaruhi keberhasilan pembentukan DOB. Dukungan masyarakat, stabilitas keamanan serta hubungan yang harmonis antarkelompok sosial menjadi modal utama dalam menciptakan pemerintahan yang kondusif.

“Pembentukan DOB yang tidak di dukung oleh kondisi sosial politik yang stabil berpotensi menimbulkan konflik. Sehingga menghambat proses pembangunan,” jelas Uus.

Oleh karena itu, Kapasda harus di nilai secara komprehensif bahkan terukur melalui indikator yang objektif dan terukur.

Daerah yang memiliki kapasitas memadai akan lebih siap menjalankan fungsi otonomi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan daerah serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Karenanya, kajian mengenai kapasitas daerah menjadi salah satu prasyarat utama dalam proses pembentukan DOB. Dengan begitu, tujuan desentralisasi dan pemerataan pembangunan dapat tercapai secara optimal.

BUMD sebagai Motor Penggerak Ekonomi

Pengelolaan potensi dan aset daerah merupakan salah satu aspek strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pasalnya, aset tidak hanya berfungsi sebagai sarana pendukung pelayanan publik, tetapi juga memiliki potensi ekonomi yang dapat memberikan nilai tambah bagi daerah.

Dalam praktiknya, pengelolaan potensi dan aset daerah sering kali masih melekat pada mekanisme administrasi pemerintahan yang berorientasi pada kepatuhan terhadap prosedur birokrasi.

Kondisi tersebut menyebabkan pemanfaatan potensi dan aset daerah belum optimal. Terutama dalam menghasilkan manfaat ekonomi maupun peningkatan PAD.

BACA JUGA:

Sungai Bukan Tempat Sampah, SSC Garut Ajak Warga Jaga Lingkungan

Seiring dengan berkembangnya tuntutan terhadap tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien dan profesional, muncul kebutuhan untuk memisahkan fungsi administrasi pemerintahan dari fungsi pengelolaan aset yang bersifat komersial.

Pemisahan tersebut bertujuan agar aset daerah dapat di kelola berdasarkan prinsip-prinsip bisnis yang sehat tanpa mengabaikan akuntabilitas, transparansi dan kepentingan publik.

Menurutnya, salah satu bentuk kelembagaan yang dapat mengakomodasi kebutuhan tersebut adalah pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Melalui BUMD, Pemda dapat mengelola dan mengembangkan aset yang memiliki nilai ekonomis secara lebih profesional, fleksibel dan berorientasi pada penciptaan nilai (value creation).

Dengan tata kelola korporasi yang baik (good corporate governance), BUMD di harapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan potensi dan aset daerah, meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan daerah, sekaligus tetap menjalankan fungsi pelayanan publik sesuai dengan tujuan pendiriannya.

Di banyak daerah, BUMD tidak atau kurang di kembangkan. Sehingga kegiatannya sangat minim bahkan banyak yang merugi.

Selain itu, BUMD masih di pandang sebagai pelengkap administrasi. Padahal seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi lokal.

BACA JUGA:

Pemkab Garut-Kemenkes Percepat Pengembangan Klinik Rotinsulu jadi Rumah Sakit

“BUMD yang di kelola secara profesional dapat berperan dalam penyediaan air minum, energi, pengelolaan kawasan industri, perdagangan hasil pertanian, pengelolaan pelabuhan hingga pengembangan pariwisata.”

“Keuntungan yang di peroleh BUMD akan kembali menjadi sumber PAD yang dapat di gunakan untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan,” imbuhnya.

Karena itu, pembentukan dan pengelolaan BUMD harus di dasarkan pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), profesionalisme serta orientasi bisnis yang sehat (bukan sekadar pertimbangan politik).

Digitalisasi Sumber PAD Masa Depan

Kata Uus, transformasi digital menghadirkan peluang baru bagi peningkatan PAD.

Digitalisasi pelayanan perizinan, sistem perpajakan daerah, transaksi non-tunai dan pemanfaatan data ekonomi mampu meningkatkan efisiensi pemungutan pendapatan sekaligus mengurangi potensi kebocoran penerimaan daerah.

Selain itu, Pemda dapat mengembangkan ekonomi digital melalui pemberdayaan UMKM, promosi produk lokal di platform digital serta pengembangan ekonomi kreatif berbasis teknologi.

“Daerah yang mampu beradaptasi dengan perkembangan digital akan memiliki sumber pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan,” katanya.

Meningkatkan PAD tidak identik dengan menaikkan tarif pajak atau menciptakan jenis retribusi baru. Pendekatan seperti itu justru berpotensi menurunkan daya saing daerah apabila tidak di sertai perbaikan iklim investasi.

Strategi yang lebih efektif adalah menciptakan lingkungan usaha yang kondusif melalui penyederhanaan perizinan, kepastian hukum, pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang profesional.

BACA JUGA:

HAN 2026, Ketum PM Gatra: Keselamatan Anak Harga Mati

“Ketika investasi tumbuh, kegiatan ekonomi meningkat, lapangan kerja bertambah dan penerimaan daerah akan meningkat secara alami melalui aktivitas ekonomi yang berkembang,” ucap Uus.

Membangun Kemandirian Fiskal Sejak Awal

Eksistensi DOB jangan sampai tergantung pada  transfer dana dari pusat. Akan tetapi hidup dari kemampuan daerah membangun kemandirian fiskal.

Daerah yang mandiri memiliki keleluasaan dalam menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat tanpa terlalu bergantung pada kebijakan fiskal pemerintah pusat.

Karena itu, setiap usulan pembentukan DOB seharusnya telah di lengkapi dengan peta potensi ekonomi daerah, strategi pengembangan sektor unggulan serta roadmap peningkatan PAD  jangka menengah dan panjang.

Dengan pendekatan tersebut, pemekaran wilayah tidak hanya menghasilkan pemerintahan baru. Tetapi juga melahirkan daerah yang memiliki fondasi ekonomi yang kuat.

Kepala daerah memiliki peran strategis dalam mengoptimalkan potensi daerah sebagai sumber PAD.

Di era otonomi daerah, kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan sangat di pengaruhi oleh besarnya PAD yang di peroleh.

Oleh karena itu, kepala daerah di tuntut memiliki kreativitas, inovasi dan jiwa kewirausahaan dalam menggali serta mengembangkan potensi ekonomi daerah. Dengan begitu, mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan meningkatkan penerimaan daerah.

Kreativitas kepala daerah tercermin dalam kemampuannya mengidentifikasi potensi unggulan yang di miliki. Seperti sektor pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan, pariwisata, ekonomi kreatif maupun UMKM.

Potensi tersebut tidak cukup hanya di manfaatkan sebagai sumber produksi, tetapi perlu di kembangkan melalui inovasi kebijakan, peningkatan kualitas produk, hilirisasi, promosi serta perluasan akses pasar. Sehingga menghasilkan aktivitas ekonomi yang lebih produktif dan berkontribusi terhadap peningkatan PAD.

Selain itu, kepala daerah perlu menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui penyederhanaan perizinan, kepastian hukum, peningkatan kualitas infrastruktur dan pelayanan publik yang efisien.

Kemudahan berusaha akan menarik investasi yang mampu membuka lapangan kerja, meningkatkan aktivitas ekonomi serta memperluas basis penerimaan daerah dari pajak dan retribusi.

Dalam konteks ini, peningkatan PAD tidak hanya bergantung pada kenaikan tarif pajak atau retribusi. Tetapi pada bertambahnya kegiatan ekonomi yang menjadi objek penerimaan daerah.

Pemanfaatan teknologi digital juga merupakan bentuk kreativitas yang dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan PAD.

Penerapan sistem pembayaran pajak dan retribusi secara elektronik, integrasi basis data wajib pajak serta pemanfaatan analisis data dapat meningkatkan akurasi pendataan, memperkuat transparansi, mengurangi kebocoran penerimaan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kepala daerah juga perlu membangun kolaborasi dengan pemerintah pusat, sektor swasta, perguruan tinggi, lembaga keuangan dan masyarakat dalam mengembangkan potensi daerah.

Kemitraan tersebut dapat mendorong lahirnya inovasi, meningkatkan kapasitas SDM, memperluas akses pembiayaan serta mempercepat pengembangan sektor-sektor unggulan yang memiliki prospek meningkatkan PAD.

Namun demikian, upaya peningkatan PAD harus tetap berpedoman pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Yakni, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas dan keadilan.

Optimalisasi PAD hendaknya di lakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan secara berkelanjutan tanpa membebani masyarakat atau menghambat iklim usaha.

Dengan demikian, peningkatan PAD dapat menjadi instrumen untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA:

Bupati Garut Dorong Percepatan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

Kreativitas kepala daerah menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan pembangunan daerah.

“Kepala daerah yang mampu mengelola potensi lokal secara inovatif, membangun kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dan menciptakan kebijakan yang adaptif akan memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan PAD, mengurangi ketergantungan pada transfer pemerintah pusat serta mewujudkan daerah yang mandiri, berdaya saing dan berkelanjutan,” tutup Uus Sumirat.

(Bambang Fouristian)

spot_img

Berita Terbaru