spot_imgspot_img
Rabu 8 Juli 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jual Perhiasan dan Berutang, Pendiri SLBN Widi Asih Pangandaran Perjuangkan Dana Lahan Sejak 2004

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Pendiri Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Widi Asih, Cicih Sukarsih (64), mengaku masih terus memperjuangkan penggantian biaya pembelian lahan sekolah. Ia telah menalangi dana pembangunan fasilitas pendidikan tersebut menggunakan uang pribadinya sejak lebih dari 20 tahun lalu.

Cicih menceritakan, situasi saat itu memaksanya menggunakan dana pribadi hasil meminjam uang dan menjual perhiasan. Langkah nekat ini ia ambil setelah menerima arahan dari pejabat terkait untuk segera mengamankan lahan, sembari menunggu kucuran anggaran resmi dari pemerintah.

Baca Juga: Sejak 1996, Cicih Sukarsih Wujudkan Mimpi Pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus di Pangandaran

Persoalan pelik ini bermula pada tahun 2003, yaitu saat SDLB Negeri Widi Asih berganti status kelembagaan menjadi SLBN Widi Asih. Perubahan status ini otomatis menuntut sekolah memiliki area lahan yang lebih luas guna memfasilitasi program pengembangan.

Cicih menuturkan, sejumlah pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sempat meninjau langsung kondisi sekolah pada masa itu. Tim peninjau menilai bahwa SLBN Widi Asih membutuhkan area tanah yang jauh lebih memadai.

“Pokoknya beli aja dulu sama kita. Nanti kita anggarkan tahun depan supaya bisa dibayar sama pemerintah,” kata Cicih menirukan kembali ucapan instruksi yang ia terima saat itu, Rabu (8/7/2026).

Isu Bocor ke Tuan Tanah, Cicih Bayar Lahan Sambil Menangis

Sayangnya, informasi mengenai rencana pembebasan lahan tersebut bocor ke telinga pemilik tanah. Pemilik lahan kemudian mendatangi Cicih untuk menagih kepastian pembayaran karena mengira anggaran dari pemerintah sudah cair ke rekening sekolah.

Lantaran khawatir pemilik akan menjual lahan strategis tersebut kepada pihak lain, Cicih akhirnya memutuskan untuk menebus tanah itu menggunakan dana pribadinya sendiri.

“Saya bayar sampai nangis-nangis. ‘Pak, saya punya uang cuma segini’,” kenang Cicih mengurai momen emosional tersebut.

Berdasarkan bundelan dokumen yang ia tunjukkan, Cicih menggelar pembayaran tahap pertama pada 14 April 2004 untuk mengamankan lahan seluas kurang lebih 700 meter persegi. Memasuki tahun 2006, ia kembali melunasi sebagian lahan yang tersisa karena adanya pembagian hak waris dari keluarga pemilik tanah.

Masalah kemudian memuncak pada Oktober 2010 saat pemilik tanah menetapkan batas waktu pelunasan terakhir. Hasil pengukuran ulang menunjukkan bahwa total luas lahan ternyata mencapai 1.309 meter persegi. Sementara itu, Cicih menerima informasi bahwa pemerintah hanya bersedia membayar area seluas 1.000 meter persegi.

Demi mengejar tenggat waktu yang kian mepet, Cicih kembali memutar otak dan meminjam dana ke berbagai pihak agar proses pembayaran selesai tepat waktu.

Menginap di Masjid Disdik Jabar Demi Temui Pejabat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru mencairkan dana penggantian untuk lahan seluas 1.000 meter persegi tersebut pada Februari 2011. Namun, Cicih menegaskan bahwa nilai pencairan tersebut belum mampu menutupi total biaya riil yang sudah ia gelontorkan dari dompet pribadinya.

Sejak saat itu, Cicih tidak pernah berhenti mengirimkan surat permohonan penyelesaian kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Ia tercatat memperbarui usulan pada 2015, melengkapi dokumen pada 2016, mengirim berkas melalui KCD pada 2019, serta mengajukannya lagi pada 2021 dan 2022 melalui perantara kepala sekolah.

Selama memperjuangkan haknya, wanita paruh baya ini sudah tidak terhitung berapa kali bolak-balik menempuh rute Pangandaran–Bandung. Demi menghemat ongkos perjalanan, ia kerap bermalam di emperan Terminal Cicaheum maupun di dalam Masjid Baitussholihin yang berada di lingkungan Kantor Dinas Pendidikan Jabar.

“Saya sering nginep di Terminal Cicaheum, kadang di Masjid Baitussholihin Dinas Pendidikan supaya besoknya bisa ketemu pejabat,” tuturnya lirih.

Hingga hari ini, Cicih masih menyimpan rapi seluruh bukti otentik, mulai dari surat permohonan resmi, lembar hasil pengukuran topografi, surat perjanjian, hingga kwitansi pembayaran bermaterai.

Ia sangat berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat tergerak hati untuk segera memberikan dana penggantian yang layak dan adil, sesuai dengan berkas pengajuan yang telah ia kawal selama lebih dari dua dekade ini.

(Sajidin)

spot_img

Berita Terbaru