JAKARTA,FOKUSJabar.id: Harapan sebagian pihak untuk mengembalikan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dipastikan layu sebelum berkembang. Mahkamah Konstitusi (MK) secara tidak langsung mengunci mati wacana tersebut dengan menegaskan bahwa Pilkada di Indonesia harus tetap langsung oleh rakyat.
Ketukan palu MK ini keluar dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada), Senin (29/6/2026) lalu. Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan yang diajukan tidak dapat diterima. Namun, pertimbangan hukum di dalamnya justru mempertegas posisi kedaulatan rakyat.
Baca Juga: PMI Cianjur Diduga Korban TPPO di Libya Viral, Dedi Mulyadi Siap Fasilitasi Pemulangan
“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, melansir Liputan6.
Kekhawatiran Mahasiswa Jadi Pemicu
Menariknya, perkara ini tidak lahir dari perselisihan elite politik, melainkan dari kegelisahan generasi muda. Empat mahasiswa menginisiasi gugatan ini, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.
Mereka mengajukan uji materi terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” pada Pasal 1 angka 1 UU Pilkada. Alasan di balik langkah berani ini adalah munculnya kembali isu di ruang publik. Kabar mengenai bahwa pemilihan kepala daerah sebaiknya oleh DPRD demi menghemat anggaran dan mengurangi polarisasi.
Khawatir hak konstitusional mereka sebagai pemilih dicabut di masa depan, keempat mahasiswa ini bergerak ke MK untuk meminta jaminan hukum yang lebih rigid.
Alasan Gugatan Ditolak
Meski MK sejalan dengan semangat mempertahankan pilkada langsung, majelis hakim konstitusi menilai permohonan para mahasiswa tersebut tidak memenuhi syarat formil. MK menganggap para pemohon belum bisa membuktikan adanya kerugian konstitusional yang nyata atau potensial saat ini akibat pasal yang berlaku.
Sebab, dalam aturan yang ada sekarang, sistem yang berjalan memang sudah merupakan pemilihan langsung. MK juga merujuk pada rentetan putusan hukum terdahulu yang konsisten menjaga muruah pilkada langsung. Di antaranya, Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2004, Putusan MK Nomor 073/PUU-II/2004, Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2025.
Sinyal Kuat Bagi Elite Politik
Keputusan MK ini mengirimkan pesan kuat kepada para elite politik yang kerap menggulirkan isu pengalihan mandat Pilkada ke DPRD. Konstitusi Indonesia secara konsisten menempatkan rakyat sebagai pemegang mandat tertinggi untuk menentukan pemimpin daerahnya sendiri.
Bagi masyarakat, putusan ini menjadi jaminan bahwa hak suara mereka pada Pilkada mendatang tidak akan dikooptasi oleh kepentingan kelompok di parlemen daerah. Demokratisasi di tingkat lokal tetap berjalan di jalurnya: dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
(Anthika Asmara)



