BANDUNG,FOKUSJabar.id: Tim kuasa hukum mantan Wali Kota Cirebon dua periode, Nasrudin Azis, langsung bergerak menyusun nota pembelaan (pledoi) pasca-sidang pembacaan tuntutan pidana. Langkah taktis ini menyusul sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut politisi tersebut dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon.
JPU membacakan berkas tuntutan tersebut dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (18/6/2026). Merujuk dokumen dakwaan, hasil audit resmi badan pemeriksa keuangan negara mencatat angka kerugian finansial negara mencapai sekitar Rp26,5 miliar dalam proyek infrastruktur tersebut.
Kuasa hukum Nasrudin Azis, Ira Mambo, menilai besaran angka tuntutan tersebut sepenuhnya berada di dalam koridor kewenangan tim kejaksaan sebagai aparat penegak hukum. Oleh sebab itu, pihak penasihat hukum memilih memusatkan energi untuk meramu draf pembelaan guna mementahkan poin-poin dakwaan jaksa.
“Angka tuntutan itu murni kewenangan institusi Jaksa. Setiap terdakwa dalam klaster kasus ini menerima tuntutan hukuman yang bervariasi. Terdakwa dengan tuntutan paling rendah yakni Pak Pungki selama lima tahun penjara. KUHAP memberikan legalitas dan wewenang penuh bagi Jaksa untuk menjatuhkan tuntutan pidana berapa pun,” ungkap Ira Mambo, Kamis (18/6/2026).
Ira menegaskan, sebagai tim pembela, dirinya enggan menguras energi untuk menghakimi apakah bobot tuntutan JPU tersebut tergolong terlalu kejam atau justru terlampau ringan bagi kliennya.
“Kami tidak berkapasitas untuk berkomentar mengenai tinggi atau rendahnya angka pidana tersebut karena profesi saya bukan Jaksa. Sudut pandang kejaksaan memiliki pertimbangan tersendiri dalam menentukan vonis pidana yang sewajarnya melekat pada diri seorang terdakwa,” jelasnya.
Kaji Pasal Primer dan Subsider, Kuasa Hukum Janji Buka-Bukaan Analisis Hukum pada Sidang Pledoi
Mengenai tingkat kesesuaian antara materi tuntutan JPU dengan rupa-rupa fakta yang bergulir di meja hijau, Ira masih mengunci rapat analisis hukum internal timnya dari konsumsi publik. Pihaknya berjanji akan menuangkan seluruh argumen pembantalan dakwaan secara tertulis dan membacakannya dalam sidang pledoi mendatang.
Ira menguraikan bahwa tim penasihat hukum saat ini tengah membedah kembali seluruh lembaran keterangan saksi dan saksi ahli. Sekaligus menguliti konstruksi pasal tipikor yang JPU gunakan untuk menjerat mantan orang nomor satu di Kota Cirebon itu.
“Kami sedang merampungkan analisis menyeluruh setelah mencermati runtunan kesaksian serta poin tuntutan. Mengapa tim hukum harus menunggu pembacaan tuntutan terlebih dahulu? Karena kami wajib memastikan formula penerapan pasal dari jaksa, apakah mereka menggunakan pasal primer atau pasal subsider. Berangkat dari pemetaan pasal itulah, kami baru bisa membangun fondasi pembelaan yang kokoh,” jelas Ira.
Ira memastikan, tim hukum Nasrudin Azis akan membacakan sikap resmi beserta poin-poin bantahan hukum dalam sidang pledoi yang menurut jadwal akan bergulir pada akhir Juni 2026 mendatang.
Ia meminta publik untuk bersabar. Kemudian mendengarkan langsung rincian argumen pertahanan serta draf permohonan yang akan diajukan kepada majelis hakim tipikor. Tujuannya demi menyelamatkan nasib hukum kliennya dari ancaman bui satu dekade tersebut.
(Yusuf Mugni)



