spot_imgspot_img
Kamis 18 Juni 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

SK Bupati Jadi Sorotan, Akademisi Minta DPRD Telusuri Akar Pergantian Dewas RSUD KHZ Musthafa

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Polemik pergantian Dewan Pengawas (Dewas) RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya memasuki babak baru.

Setelah Komisi I dan Komisi IV DPRD mempertanyakan dasar hukum pergantian dewan pengawas, akademisi sekaligus mantan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dr H Basuki Rahmat MSi, meminta DPRD tidak berhenti pada pembahasan Peraturan Bupati (Perbup), tetapi menelusuri lebih jauh rantai administrasi yang melahirkan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Layanan Trombolisis, RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya Berhasil Selamatkan Pasien Stroke

Menurut Basuki, informasi yang diperolehnya menyebutkan bahwa dasar pergantian Dewan Pengawas bukan semata-mata Perbup, melainkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pemberhentian Dewan Pengawas periode 2023–2027.

Namun, ketika mencermati SK tersebut, terdapat konsideran yang mengacu pada surat Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya mengenai permohonan pemberhentian Dewan Pengawas lama.

“Kalau melihat alurnya, proses itu mulai dari surat Dinas Kesehatan, kemudian menjadi dasar SK Bupati. Kemudian berlanjut pada pergantian Dewan Pengawas. Surat itulah yang harus DPRD telusuri,” ujar Basuki, Kamis (18/6/2026).

DPRD Diminta Jangan Terburu-buru Menyimpulkan

Basuki menilai Komisi I dan Komisi IV perlu meminta secara resmi surat Dinas Kesehatan tersebut. Tujuannya agar diketahui isi, alasan, serta dasar hukum yang dipakai dalam mengusulkan pemberhentian Dewan Pengawas lama.

Menurutnya, dokumen tersebut merupakan mata rantai paling awal yang akan menjelaskan apakah seluruh proses telah sesuai ketentuan atau justru menyimpang dari regulasi.

Ia mengapresiasi langkah DPRD yang sedang membandingkan Perbup Nomor 34 Tahun 2024 dengan kebijakan pemerintah daerah. Namun, menurutnya, fungsi pengawasan akan lebih komprehensif apabila juga menguji seluruh dokumen administratif yang menjadi dasar lahirnya SK Bupati.

“Jangan buru-buru mengambil kesimpulan. Telusuri dulu seluruh prosesnya sehingga nanti kesimpulan DPRD benar-benar utuh,” katanya.

Hierarki Regulasi Harus Menjadi Acuan

Basuki mengingatkan bahwa dalam sistem peraturan perundang-undangan harus mematuhi hierarki. Mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati hingga Keputusan Bupati.

Karena itu, menurutnya, apabila SK Bupati terbit berdasarkan regulasi yang lebih tinggi, maka aspek tersebut juga harus menjadi bahan kajian DPRD.

Meski demikian, Basuki mengakui Perbup Nomor 34 Tahun 2024 secara eksplisit menyebut Dewan Pengawas yang telah diangkat sebelum perubahan nama rumah sakit tetap menjalankan tugas sampai berakhirnya masa jabatan.

“Itu memang tertulis jelas di Perbup. Tetapi sekarang yang perlu kita ketahui adalah apa yang menjadi dasar pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui SK Bupati,” ujarnya.

Komisi I dan IV Jadwalkan Rapat Lanjutan

Sementara itu, Komisi I dan IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya memastikan akan kembali menggelar rapat bersama pihak eksekutif pada Jumat (19/6/2026).

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saepuloh, mengatakan menggelar rapat lanjutan karena pada pertemuan sebelumnya pihak RSUD KHZ Musthafa, Dinas Kesehatan, dan Bagian Ekonomi dan Pembangunan belum dapat menjelaskan dasar hukum pergantian Dewan Pengawas.

Dalam rapat mendatang, DPRD akan menghadirkan Direktur RSUD KHZ Musthafa dan Plt Kepala Dinas Kesehatan. Kemudian juga menghadirkan Kepala Bagian Ekbang, Bagian Hukum, Inspektorat, hingga Panitia Seleksi Dewan Pengawas.

Menurut Asep, DPRD tetap mengacu pada Perbup Nomor 34 Tahun 2024. Namun apabila pemerintah memiliki dasar hukum lain yang lebih tinggi, DPRD mempersilakan untuk dipaparkan.

“Kalau memang ada cantolan hukum di atas Perbup, silahkan berikan penjelasan. Tetapi kalau tidak ada dasar hukum yang kuat, tentu akan menjadi bahan evaluasi DPRD,” tegasnya.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriadi, menambahkan bahwa informasi mengenai SK Bupati juga akan menjadi salah satu fokus pembahasan dalam rapat lanjutan.

(Farhan K)

spot_img

Berita Terbaru