spot_imgspot_img
Senin 25 Mei 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

UPTD Pasar Manis Ciamis Selidiki Asal Minyakita Rp24 Ribu per Liter

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Manis Ciamis menemukan praktik pelanggaran harga minyak goreng bersubsidi, Minyakita, yang dijual dengan harga selangit oleh salah seorang pedagang. Temuan sidak di dalam pasar tradisional terbesar di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat ini langsung memicu perhatian serius otoritas pengawas.

Oknum pedagang tersebut nekat membanderol Minyakita kemasan 1 liter seharga Rp 24.000. Padahal, pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk produk subsidi tersebut sebesar Rp 15.700 per liter.

Baca Juga: Kemensos Soroti Akurasi Data Bansos, Ciamis jadi Percontohan Agen Perlinsos Digital

Merespons temuan pelanggaran tersebut, pihak UPTD Pasar Manis Ciamis bergerak cepat untuk menelusuri rantai pasok guna mengetahui asal-usul Minyakita mahal yang masuk ke lapak pedagang. Lonjakan harga yang hampir menyentuh dua kali lipat tersebut jelas-jelas menabrak regulasi tata niaga pangan.

“Terkait penemuan produk Minyakita yang dijual sangat jauh melampaui HET, kami segera melakukan penelusuran mendalam untuk melacak dari mana pedagang ini mendapatkan pasokan barang,” tegas Kepala UPTD Pasar Manis Ciamis, Dana Sudiana, Senin (25/5/2026).

Dana mengungkapkan bahwa keberadaan Minyakita di pasar tradisional saat ini masih tergolong misterius. Pasalnya, sejauh ini tidak ada distributor resmi atau penyalur yang mengirimkan minyak goreng subsidi tersebut secara legal ke wilayah Pasar Manis Ciamis.

Gandeng Satgas Pangan untuk Sikat Pemasok Nakal

Pihak UPTD menegaskan tidak akan tinggal diam melihat rantai distribusi yang janggal ini. Setelah mengantongi identitas pemasoknya, pihak pasar segera melimpahkan temuan ini ke pihak berwajib.

“Setelah tim merampungkan penelusuran siapa pemasok utamanya, kami akan langsung berkoordinasi dengan Satgas Pangan. Ranah penindakan hukum berada di tangan mereka, sementara fungsi kami di pasar sebatas melakukan pengawasan harian,” jelas Dana.

Di sisi lain, Lia, pemilik kios yang kedapatan menjual Minyakita di atas aturan pemerintah tersebut, langsung angkat bicara. Ia menjelaskan terpaksa mematok harga tinggi. Karena agen atau sales yang mengantarkan barang ke tokonya juga sudah menetapkan modal yang sangat mencekik.

“Saya terpaksa menjual mahal. Karena membeli dari sales keliling yang mengirim ke sini sudah seharga Rp 22.000 per liternya,” ungkap Lia.

(Husen Maharaja)

spot_img

Berita Terbaru