PANGANDARAN,FOKUSjabar.id: Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangandaran menindak tegas para pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak menggunakan helm melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Langkah ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam mematuhi standar keselamatan berkendara di wilayah Kabupaten Pangandaran.
Kasat Lantas Polres Pangandaran, AKP Yudi Risnandar, menyayangkan masih banyaknya pengendara yang mengabaikan penggunaan pelindung kepala. Kondisi ini mencerminkan rendahnya kesadaran warga akan pentingnya keselamatan nyawa di jalan raya.
Baca Juga: Realisasi PBB-P2 Pangandaran 2026 Capai Rp5,6 Miliar
Selama operasi berlangsung, petugas memantau secara saksama setiap pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE. Selain menegakkan hukum melalui tilang elektronik, personel polisi tetap memberikan edukasi serta imbauan secara humanis agar warga lebih tertib berlalu lintas.
“Kami berharap penindakan melalui ETLE ini mampu menyadarkan masyarakat bahwa keselamatan berkendara adalah kebutuhan utama. Kami ingin menciptakan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang maksimal di Pangandaran,” ujar Yudi, Jumat (8/5/2026).
Landasan Hukum dan Sanksi
Polisi mendasarkan kewajiban penggunaan helm bagi pengendara motor pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 ayat (8) undang-undang tersebut mewajibkan setiap pengendara maupun penumpang sepeda motor untuk mengenakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI).
Bagi warga yang melanggar, Pasal 291 ayat (1) telah mengatur sanksi pidana berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda materi maksimal sebesar Rp250.000.
Upaya Menekan Angka Kecelakaan
Satlantas Polres Pangandaran memastikan bahwa pengawasan melalui sistem ETLE akan terus berjalan secara konsisten. Upaya preventif ini menjadi langkah kunci kepolisian untuk menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas yang seringkali bermula dari pengabaian alat keselamatan dasar seperti helm.
(Sajidin)


