spot_imgspot_img
Jumat 8 Mei 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Banjar Amankan 217 Knalpot Brong

BANJAR,FOKUSJabar.id: Satuan Lalu Lintas bersama Satuan Samapta Polres Banjar sukses mengamankan 217 knalpot brong di wilayah hukum Kota Banjar. Ratusan knalpot bising tersebut merupakan hasil operasi penertiban yang berlangsung selama dua bulan, terhitung sejak 7 Maret hingga 7 Mei 2026.

Kapolres Banjar, AKBP Didi Dewantoro, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum lalu lintas yang konsisten. Langkah tersebut bertujuan menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif di tengah masyarakat.

Baca Juga: Lapas Banjar Deklarasi Perang terhadap Narkoba dan HP Ilegal, Petugas Terlibat Terancam Dipecat

“Kami ingin mencegah timbulnya gangguan ketenteraman warga akibat suara bising knalpot brong yang sangat mengganggu,” ujar Didi, Jumat (8/5/2026).

Dasar Hukum dan Ambang Batas Kebisingan

Didi menjelaskan bahwa petugas mendasarkan penertiban ini pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 285 ayat (1) undang-undang tersebut mengancam pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar dengan pidana kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Selain itu, kepolisian merujuk pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019. Aturan ini menetapkan batas kebisingan maksimal 80 desibel untuk motor tipe 80-175 cc, dan 83 desibel untuk motor di atas 175 cc. Knalpot brong yang petugas sita terbukti menghasilkan suara jauh di atas ambang batas tersebut.

Pelanggar Didominasi Usia Muda

Data kepolisian menunjukkan fakta menarik bahwa kelompok usia muda mendominasi daftar pelanggar. Tercatat sebanyak 127 orang berusia 16-20 tahun, 55 orang berusia 21-25 tahun, serta 33 anak di bawah umur (0-15 tahun) terjaring operasi ini. Sementara itu, petugas hanya menemukan dua orang pelanggar di rentang usia 26-30 tahun.

Didi mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor agar menggunakan knalpot sesuai standar pabrikan. Ia memastikan jajaran Polres Banjar akan terus menggelar penertiban serupa secara berkala.

Sinergi dengan Dunia Pendidikan

Merespons temuan keterlibatan anak di bawah umur, Kepala SMP Negeri 2 Banjar, Muhdir, menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian. Ia secara tegas melarang siswa SMP membawa kendaraan ke sekolah, terlebih menggunakan knalpot yang memicu kebisingan.

“Kami akan memberikan surat peringatan bagi siswa yang melanggar. Jika mereka masih membandel, kami akan memanggil orang tua siswa yang bersangkutan untuk pembinaan lebih lanjut,” tegas Muhdir.

(Agus Purwadi)

spot_img

Berita Terbaru