TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tasikmalaya mempertegas komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Sepanjang periode Januari hingga April 2026, kepolisian sukses membongkar lima kasus besar penyalahgunaan Sediaan Farmasi Obat Keras Terbatas (OKT), Jumat (24/4/2026).
Plt. Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, Ipda Akbar Angga Pranadita, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan enam orang tersangka. Para pelaku yang berinisial MB (22), HD (24), SF (21), DR (23), RB (27), dan FH (29) tersebut kini terancam hukuman penjara belasan tahun.
Baca Juga: 358 Petinju dari Medan hingga Bali Adu Pukul di Boxing Van Java Tasikmalaya
“Kami sangat prihatin karena seluruh pelaku berada dalam rentang usia produktif, namun mereka justru memilih terjerumus dalam jaringan pengedar obat keras,” ujar Ipda Akbar saat merilis kasus tersebut di Mapolres Tasikmalaya.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Para tersangka menjalankan peran sebagai pengedar yang menyasar berbagai kalangan, mulai dari pelajar, remaja, hingga orang dewasa. Dari tangan mereka, polisi menyita sedikitnya 2.571 butir obat keras yang terdiri dari jenis Tramadol, Hexymer, dan pil Double Y.
Ipda Akbar menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus klasik namun terorganisir dengan sistem Cash On Delivery (COD). Mereka membeli pasokan obat dari luar Kota Tasikmalaya, kemudian memasarkannya melalui aplikasi WhatsApp untuk menentukan titik temu transaksi di pinggir jalan.
Pengembangan Kasus di Singaparna
Kepolisian terus memperluas jangkauan operasi mereka. Baru-baru ini, Unit 3 Narkoba Polres Tasikmalaya menangkap satu pengedar tambahan di wilayah Kecamatan Singaparna. Dalam upaya paksa tersebut, petugas menyita sekitar 1.300 butir obat terlarang yang kini sedang masuk dalam tahap pengembangan penyelidikan.
Jeratan Hukum Berat
Para tersangka kini harus menghadapi konsekuensi hukum di balik jeruji besi. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat (1 dan 2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun bagi siapa saja yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa standar keamanan. Selain itu, praktik kefarmasian tanpa keahlian juga mengancam para pelaku dengan denda maksimal Rp200 juta atau pidana penjara hingga 5 tahun.
Ipda Akbar mengimbau seluruh lapisan masyarakat, terutama para orang tua, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas anak-anak mereka. Ia menekankan pentingnya pengawasan agar generasi muda tidak terjebak dalam penyalahgunaan obat keras yang dapat menghancurkan masa depan mereka.
(Seda)


