PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Bupati Pangandaran Citra Pitriyami mengeluarkan Surat Edaran Nomor 248 Tahun 2026 tentang Penggunaan Kendaraan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Surat edaran tertanggal 23 April 2026 ini mewajibkan seluruh pegawai Pemkab Pangandaran mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan berbahan bakar fosil.
Berdasarkan SE tersebut, ada empat poin utama yang harus di laksanakan ASN:
Baca Juga: Warga Eks Pasar Wisata Pangandaran Minta Keadilan ke DPRD
1. Utamakan sepeda dan kendaraan listrik.
Pegawai yang berangkat kerja dan koordinasi ke luar tempat kerja di utamakan menggunakan sepeda, sepeda listrik, serta transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil.
2. Boleh pakai motor jika jauh
Bagi pegawai yang tidak memungkinkan menempuh lokasi dengan sepeda, dapat menggunakan kendaraan roda dua dan kendaraan umum.
3. Berlaku Rabu dan Jumat
Aturan pada poin 1 dan 2 wajib di laksanakan setiap hari Rabu dan Jumat.
4. Batasi mobil dinas
Kendaraan roda empat dinas jabatan dan operasional hanya di gunakan apabila ada tugas kedinasan lain yang di anggap sangat penting.
Baca Juga: Audiensi Panas di DPRD Pangandaran, Advokat Giwang Sari Pasang Badan Bantu Warga Eks Pasar Wisata
Kebijakan ini merujuk Surat Edaran Bupati Nomor 247 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN. Salah satu poinnya membatasi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50% dan di sarankan pemakaian bersama atau beralih ke kendaraan listrik dan transportasi umum.
Dengan SE ini, Pemkab Pangandaran mendorong pengurangan emisi karbon dan memberi contoh gaya hidup ramah lingkungan di kalangan aparatur.
SE ini di tujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Pangandaran untuk menjadi perhatian dan di laksanakan sebagaimana mestinya.
(Sajidin)


