spot_imgspot_img
Jumat 24 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

ASN Pangandaran Wajib Bersepeda ke Kantor Tiap Rabu dan Jumat

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Bupati Pangandaran Citra Pitriyami mengeluarkan Surat Edaran Nomor 248 Tahun 2026 tentang Penggunaan Kendaraan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran.

‎Surat edaran tertanggal 23 April 2026 ini mewajibkan seluruh pegawai Pemkab Pangandaran mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan berbahan bakar fosil.

‎Berdasarkan SE tersebut, ada empat poin utama yang harus di laksanakan ASN:

Baca Juga: Warga Eks Pasar Wisata Pangandaran Minta Keadilan ke DPRD

‎1. Utamakan sepeda dan kendaraan listrik.  

‎Pegawai yang berangkat kerja dan koordinasi ke luar tempat kerja di utamakan menggunakan sepeda, sepeda listrik, serta transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil.

‎2. Boleh pakai motor jika jauh

‎Bagi pegawai yang tidak memungkinkan menempuh lokasi dengan sepeda, dapat menggunakan kendaraan roda dua dan kendaraan umum.

‎3. Berlaku Rabu dan Jumat

‎Aturan pada poin 1 dan 2 wajib di laksanakan setiap hari Rabu dan Jumat.

‎4. Batasi mobil dinas

‎Kendaraan roda empat dinas jabatan dan operasional hanya di gunakan apabila ada tugas kedinasan lain yang di anggap sangat penting.

Baca Juga: Audiensi Panas di DPRD Pangandaran, Advokat Giwang Sari Pasang Badan Bantu Warga Eks Pasar Wisata

‎‎Kebijakan ini merujuk Surat Edaran Bupati Nomor 247 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN. Salah satu poinnya membatasi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50% dan di sarankan pemakaian bersama atau beralih ke kendaraan listrik dan transportasi umum.

‎Dengan SE ini, Pemkab Pangandaran mendorong pengurangan emisi karbon dan memberi contoh gaya hidup ramah lingkungan di kalangan aparatur.

‎SE ini di tujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Pangandaran untuk menjadi perhatian dan di laksanakan sebagaimana mestinya.

(Sajidin)

spot_img

Berita Terbaru