spot_imgspot_img
Jumat 24 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkot Bandung Perketat WFH, Sinyal Krisis Energi Makin Nyata

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai memperketat kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai langkah antisipatif menghadapi potensi krisis energi yang kian terasa, di tandai lonjakan harga bahan bakar hingga kebutuhan pokok.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menilai, situasi saat ini menunjukkan gejala awal krisis energi yang berdampak langsung pada operasional pemerintah dan masyarakat.

“Secara pribadi saya melihat kita sudah mulai menghadapi krisis energi. Harga energi naik dan ini berimbas ke berbagai sektor,”kata Farhan di Pendopo Kota Bandung, Jumat (24/4/2026).

Baca Juga: Mesti Status Tersangka, Wawalkot Bandung Masih Terima Tunjangan dan Fasilitas

Menurutnya, penerapan WFH bukan sekadar kebijakan kerja fleksibel, melainkan langkah konkret untuk menekan mobilitas ASN sekaligus mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

“Kalau mobilitas tinggi, konsumsi BBM juga tinggi. Maka kita kendalikan dari situ,” katanya.

Kenaikan harga energi juga berdampak pada biaya operasional pemerintah, termasuk pengangkutan sampah yang mengalami lonjakan signifikan. Karena itu, efisiensi menjadi keharusan.

Selain WFH, Pemkot Bandung mulai melakukan pengendalian konsumsi listrik di kantor pemerintahan, seperti memastikan penggunaan AC dan listrik lebih terkendali.

“Kami akan cek kantor-kantor, pastikan energi tidak terbuang percuma,”ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin menyampaikan,WFH menjadi bagian dari transformasi budaya kerja ASN yang lebih fleksibel dan berbasis kinerja.

ASN Wajib Jalankan Tugas

ASN tetap wajib menjalankan tugas secara disiplin, termasuk presensi elektronik tiga kali sehari serta pelaporan kerja harian berbasis output.

“Produktivitas tetap jadi prioritas. Jadi bukan sekadar hadir, tapi hasil kerja yang di ukur,” ujarnya.

Dalam implementasinya, ASN di wajibkan berada di titik lokasi kerja yang telah di sepakati dan di verifikasi. Sistem pengawasan berbasis aplikasi akan memantau aktivitas dan mobilitas secara real time.

Pada evaluasi minggu kedua, tercatat 16 ASN keluar dari zona kerja tanpa keterangan yang jelas. Jika terbukti melanggar, sanksi administratif akan di berikan, termasuk pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Baca Juga: Kebijakan WFH Bagi ASN, Kritik Publik Dinanti Pemkot Bandung

“Kalau tidak ada alasan yang bisa di pertanggungjawabkan, pasti ada sanksi,”katanya.

Pemkot Bandung memastikan kebijakan ini tidak mengganggu pelayanan publik. Sejumlah layanan strategis tetap berjalan dengan skema Work From Office (WFO). Ke depan, evaluasi akan di lakukan setiap dua bulan untuk mengukur dampak efisiensi energi dan kinerja ASN.

“Evaluasi akan di lakukan setiap dua bulan untuk mengukur dampak efisiensi ini terhadap anggaran dan kinerja,”ungkapnya.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru