PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Sejumlah warga eks Pasar Wisata Kabupaten Pangandaran mendatangi DPRD Kabupaten Pangandaran untuk meminta keadilan terkait kios yang di gusur guna di jadikan terminal wisata, Kamis (23/4/2026).
Mereka menilai hak mereka belum sepenuhnya terpenuhi secara adil. Padahal, mereka merupakan penghuni awal dan pelaku aktivitas di Pasar Wisata.
“Kami tidak neko-neko, hanya minta keadilan. Sudah itu saja,” ujar Koordinator Lapangan, Abdul Fajar.
Baca Juga: Tagih Janji Relokasi, Warga Eks Pasar Wisata Pangandaran Bakal Geruduk Gedung DPRD Besok
Warga meminta DPRD mengawal proses relokasi agar transparan dan tidak ada pihak yang di rugikan. Mereka juga menekankan pentingnya pendataan akurat agar bantuan tepat sasaran.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Pangandaran, Otang Tarlian, menyatakan akan mendorong warga agar mendapatkan haknya. Namun, hal itu harus melalui proses verifikasi terlebih dahulu.
Salah satu syarat utama adalah adanya minimal dua saksi yang memastikan bahwa yang bersangkutan benar merupakan penduduk atau pelaku aktivitas di kawasan Pasar Wisata sebelumnya.
”Mudah-mudahan pemerintah daerah juga memikirkan tentang hal ini,” ujar Otang.
Dari 18 warga terdampak, sekitar 8 orang tidak mendapatkan pengganti kios maupun relokasi hunian.
Kepala Bidang Tata Kelola Destinasi Disparbud Kabupaten Pangandaran, Irna Kusmayanti, mengatakan pihaknya akan melakukan peninjauan ulang terhadap 8 orang yang belum terakomodasi tersebut.
“Yang menjadi fokus sekarang adalah 8 orang ini. Kita akan tinjau kembali, apa alasan mereka tidak terdaftar atau belum mendapat fasilitas. Kalau memungkinkan untuk diajukan, tentu akan kita ajukan,” ujar Irna.
Baca Juga: Catat! Pemkab Pangandaran Sosialisasikan Pajak PBJT
Ia menambahkan, jika berdasarkan data dan kesaksian saat pendataan mereka memang tidak berada di lokasi, hal itu akan menjadi pertimbangan.
Lebih lanjut, Irna menjelaskan verifikasi akan di lakukan berimbang dengan menghadirkan saksi dari kedua belah pihak.
“Mereka bisa menghadirkan saksi, dan kami juga akan menghadirkan saksi. Jadi tidak sepihak, agar hasilnya objektif,” ujarnya.
(Sajidin)


