BANDUNG,FOKUSJabar.id: Sebanyak 3.144 guru honorer di Kota Bandung mulai mendapatkan titik terang terkait pembayaran gaji mereka yang tertunda selama tiga bulan terakhir. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menargetkan seluruh hak para pendidik tersebut cair paling lambat pekan depan.
Farhan menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung memiliki ketersediaan anggaran yang cukup untuk melunasi kewajiban tersebut. Namun, proses administrasi dan mekanisme persetujuan yang berlapis menyebabkan distribusi dana sempat terhambat di awal tahun ini.
Baca Juga: Begini Hasil Survei Program Pendidikan di Kota Bandung
“Kami memiliki anggarannya, namun pencairannya harus menunggu persetujuan berbagai pihak. Kami wajib memastikan seluruh aspek administrasi dan dasar hukumnya benar agar tidak menyalahi aturan,” ungkap Farhan saat memberikan keterangan di Balai Kota Bandung, Kamis (23/4/2026).
Sinkronisasi Regulasi dan Solusi BPK
Keterlambatan gaji ini berdampak pada guru honorer di jenjang PAUD, SD, SMP, hingga para tutor. Farhan menjelaskan bahwa benturan regulasi antara pemerintah daerah dan kebijakan pusat menjadi pemicu utama kendala tersebut.
Guna mengatasi kekhawatiran terkait Undang-Undang ASN, Farhan mengadopsi saran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan arahan tersebut, pemerintah memasukkan penggajian P3K paruh waktu ke dalam kategori belanja barang dan jasa sehingga tidak lagi melanggar ketentuan status kepegawaian.
“Sekarang sudah tidak ada masalah lagi. Status penggajian mereka sudah sesuai dengan rekomendasi BPK,” jelasnya.
Permohonan Maaf dan Target Pencairan
Atas nama Pemerintah Kota Bandung, Farhan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada para guru, khususnya guru P3K paruh waktu dan guru PAUD yang paling merasakan dampak finansial akibat situasi ini.
Saat ini, pihaknya sedang menunggu terbitnya surat rekomendasi final sebagai dasar penerbitan Keputusan Wali Kota. Setelah surat tersebut turun, anggaran akan segera mengalir ke rekening masing-masing guru tanpa hambatan birokrasi lebih lanjut.
“Saat ini sudah memasuki tanggal 23 April. Saya tidak ingin masalah ini berlarut hingga bulan Mei. Oleh karena itu, minggu ini surat harus sudah keluar agar gaji segera cair,” tegas Farhan menutup penjelasannya.
Langkah percepatan ini menjadi komitmen Pemkot Bandung dalam menjaga kesejahteraan tenaga pendidik yang selama ini menjadi tulang punggung keberlangsungan pendidikan di Kota Kembang.
(Yusuf Mugni)


