PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Melakukan sosialisasi peraturan pajak daerah. khususnya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Kegiatan ini di hadiri pengusaha restoran, perwakilan kejaksaan, serta jajaran pejabat terkait, termasuk kepala bidang pajak daerah.
Kepala Bapenda, Sarlan, menyoroti pentingnya pemahaman terhadap regulasi pajak daerah.
Baca Juga: DKBP3A Pangandaran Gercep Tangani Kasus Kekerasan Anak di Padaherang
”Pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah. Yang berperan besar dalam pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” kata Sarlan di Hotel Arnawa Pangandaran Selasa, (21/4/2026).
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Pangandaran, Agus Mulyana, mengajak kepada pelaku usaha. Khususnya sektor perhotelan dan restoran, untuk mematuhi ketentuan pajak serta menjalin komunikasi baik dengan pemerintah daerah.
”Sosialisasi ini menjadi forum diskusi antara kami para pelaku usaha dan pemerintah. Tadi sejumlah peserta menyampaikan pertanyaan dan masukan terkait implementasi PBJT di lapangan,” ucap Agus Mulyana.
Baca Juga: Kronologi Pembacokan Anak SD di Pangandaran, Korban Salah Sasaran
Dalam kesempatan tersebut, Perwakilan kejaksaan Kabupaten Ciamis memberikan pemahaman dari aspek hukum perpajakan, termasuk potensi sanksi jika terjadi pelanggaran.
Pemerintah daerah berharap kegiatan ini meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Sehingga berdampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pangandaran.
Dengan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan aparat penegak hukum. Sistem perpajakan daerah di harapkan berjalan lebih optimal, transparan, dan akuntabel.
(Sajidin)



