spot_imgspot_img
Selasa 21 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Catat! Pemkab Pangandaran Sosialisasikan Pajak PBJT

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Melakukan sosialisasi peraturan pajak daerah. khususnya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

‎Kegiatan ini di hadiri pengusaha restoran, perwakilan kejaksaan, serta jajaran pejabat terkait, termasuk kepala bidang pajak daerah.

‎Kepala Bapenda, Sarlan, menyoroti pentingnya pemahaman terhadap regulasi pajak daerah. 

Baca Juga: DKBP3A Pangandaran Gercep Tangani Kasus Kekerasan Anak di Padaherang

‎”Pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah. Yang berperan besar dalam pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” kata Sarlan di Hotel Arnawa Pangandaran Selasa, (21/4/2026).

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Pangandaran, Agus Mulyana, mengajak kepada pelaku usaha. Khususnya sektor perhotelan dan restoran, untuk mematuhi ketentuan pajak serta menjalin komunikasi baik dengan pemerintah daerah.

‎”Sosialisasi ini menjadi forum diskusi antara kami para pelaku usaha dan pemerintah. Tadi sejumlah peserta menyampaikan pertanyaan dan masukan terkait implementasi PBJT di lapangan,” ucap Agus Mulyana.

Baca Juga: Kronologi Pembacokan Anak SD di Pangandaran, Korban Salah Sasaran 

‎Dalam kesempatan tersebut, Perwakilan kejaksaan Kabupaten Ciamis memberikan pemahaman dari aspek hukum perpajakan, termasuk potensi sanksi jika terjadi pelanggaran.

‎Pemerintah daerah berharap kegiatan ini meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Sehingga berdampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pangandaran.

‎Dengan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan aparat penegak hukum. Sistem perpajakan daerah di harapkan berjalan lebih optimal, transparan, dan akuntabel.

(Sajidin)

spot_img

Berita Terbaru