BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menargetkan pencairan gaji ribuan guru honorer yang tertunda selama tiga bulan terakhir. Bisa di lakukan pekan depan, setelah regulasi sebagai dasar hukum pembayaran rampung di susun.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, mengatakan, sebanyak 3.144 guru honorer. Mulai jenjang PAUD, SD, SMP hingga tutor hingga kini belum menerima gaji. Keterlambatan tersebut di picu benturan regulasi antara pemerintah daerah dan kebijakan pusat.
“Permasalahan ini muncul karena adanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Serta surat edaran Kementerian PAN RB yang membatasi penganggaran tenaga honorer di luar PPPK,”kata Asep, Kamis (23/4/2026).
Baca Juga: Begini Hasil Survei Program Pendidikan di Kota Bandung
Asep menjelaskan, meski anggaran telah tersedia, proses pencairan harus menunggu penyesuaian mekanisme agar sesuai aturan yang berlaku. Saat ini, Disdik tengah menyusun regulasi turunan berupa Peraturan Wali Kota dan Keputusan Wali Kota sebagai dasar hukum pencairan.
“Kami berharap minggu depan regulasinya selesai, sehingga pencairan bisa segera di lakukan,” katanya.
Untuk tahun anggaran 2026, Pemkot Bandung telah mengalokasikan sekitar Rp51 miliar untuk gaji guru honorer. Besarannya mencapai Rp3,2 juta per bulan bagi guru SD, SMP, dan tutor, serta Rp1 juta untuk guru PAUD.
Baca Juga: Ratusan Ribu Remaja Putri di Bandung Berisiko Lahirkan Anak Stunting
Namun demikian, pencairan tetap harus menunggu terbitnya regulasi resmi. Yang saat ini masih di bahas bersama Biro Hukum Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Hukum.
Jika seluruh proses berjalan sesuai rencana, gaji yang tertunda sejak Januari hingga April 2026 tersebut. Di harapkan dapat di bayarkan sekaligus pada bulan depan.
“Peraturan ini tidak bisa di buat sembarangan. Harus melalui proses verifikasi di provinsi dan kementerian sebelum masuk tahap teknis pencairan,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni)


