spot_imgspot_img
Kamis 19 Maret 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kondisi Kas Daerah Ketar-Ketir, Wali Kota Tasikmalaya Jelaskan Alasan THR Dicicil

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Kabar mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) secara dicicil memicu polemik hangat di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tasikmalaya, khususnya para tenaga kesehatan. Gelombang keluhan tersebut bahkan membanjiri kolom komentar media sosial Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan.

Menanggapi situasi tersebut, Wali Kota Viman Alfarizi Ramadhan menyampaikan permohonan maaf sekaligus memberikan penjelasan resmi, Kamis (19/3/2026). Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2026.

Baca Juga: Berkah Idulfitri, Kunjungan Pusat Perbelanjaan di Tasikmalaya Melonjak Tiga Kali Lipat

Pembayaran Bertahap Sesuai Kapasitas Fiskal

Viman menjelaskan bahwa Pemkot Tasikmalaya tetap berkomitmen memenuhi hak THR ASN sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka. Namun, keterbatasan kapasitas fiskal daerah memaksa pemerintah melakukan pembayaran secara bertahap.

“Kami mengambil kebijakan untuk tidak mencairkan seluruh komponen THR sekaligus demi menjaga keberlangsungan fiskal Kota Tasikmalaya yang saat ini sedang tidak baik-baik saja,” ungkap Viman.

Berdasarkan ketentuan, THR mencakup 80% gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP). Mengingat ketersediaan dana di kas daerah, Pemkot Tasikmalaya baru bisa membayarkan TPP THR sebesar 50% pada tahap pertama.

Rincian Alokasi dan Jadwal Pencairan

Pemkot Tasikmalaya telah mengalokasikan total anggaran sebesar Rp24.853.959.603 untuk komponen gaji dan TPP ASN. Adapun rincian pencairan tahap pertama meliputi:

  • Gaji THR Wali Kota, Wakil Wali Kota, serta Pimpinan dan Anggota DPRD.
  • Gaji THR PNS Guru, PPPK Guru, dan PPPK Paruh Waktu.
  • TPP THR ASN sebesar 50%.
  • Gaji THR sebagian Tenaga Kesehatan (Nakes).

Viman memastikan bahwa sisa pembayaran gaji THR bagi ASN yang belum menerima akan cair pada tahap kedua setelah hari raya Idulfitri. Hal ini sesuai dengan Pasal 15 PP No. 9 Tahun 2026 yang mengizinkan pembayaran THR setelah hari raya jika belum dapat diberikan sebelumnya.

Apresiasi atas Kesabaran ASN

Di akhir keterangannya, Viman menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Tasikmalaya atas kesabaran dan dedikasi mereka meskipun kondisi keuangan daerah sedang mengalami tantangan berat.

Ia berharap pemberian THR ini tetap memberikan manfaat nyata dalam menjaga kesejahteraan ASN. Serta mendorong perputaran ekonomi masyarakat Tasikmalaya di tengah keterbatasan fiskal yang ada.

(Seda)

spot_img

Berita Terbaru