BEKASI,FOKUSJabar.id: Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi resmi merealisasikan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pengurus masjid. Melalui kerja sama strategis dengan BPJS Ketenagakerjaan, DMI memberikan payung perlindungan bagi marbot, imam masjid, hingga guru ngaji di wilayah tersebut.
Langkah ini menjadi bentuk apresiasi nyata terhadap para pekerja keagamaan yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pelayanan ibadah masyarakat. Saat ini, para pengurus masjid sudah mulai terdaftar dan merasakan manfaat langsung dari kepesertaan jaminan sosial tersebut.
Baca Juga: Bekasi Kembangkan Desa Berbasis Statistik Lewat Program Desa Cantik
Ketua DMI Kabupaten Bekasi, KH. Imam Mulyana, menegaskan bahwa nota kesepahaman (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan kini telah memasuki tahap implementasi.
“Alhamdulillah, para marbot, imam, dan guru ngaji kini resmi terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Kami akan terus mengembangkan program ini agar cakupannya semakin luas,” ujar KH. Imam Mulyana.
Manfaat Besar dengan Iuran Terjangkau
Program ini menetapkan nilai iuran yang sangat terjangkau, yakni sebesar Rp16 ribu per bulan. Petugas melakukan pemotongan iuran secara otomatis dari honor atau gaji yang peserta terima untuk menjamin keberlanjutan perlindungan.
Melalui kepesertaan ini, para pekerja keagamaan memperoleh sejumlah manfaat perlindungan krusial, antara lain:
- Santunan Kematian: Ahli waris akan menerima dana sebesar Rp42 juta jika peserta meninggal dunia.
- Perlindungan Kecelakaan Kerja: BPJS Ketenagakerjaan menanggung penuh seluruh biaya pengobatan jika peserta mengalami kecelakaan saat bertugas.
- Jaminan Hari Tua: Peserta dapat mencairkan dana simpanan saat memasuki usia pensiun sebagai bekal masa tua.
Sasar Ribuan Masjid di Bekasi
DMI Kabupaten Bekasi mencatat setidaknya 2.165 masjid telah terdaftar dalam organisasi mereka. Dengan estimasi satu imam dan dua marbot per masjid, ribuan pekerja keagamaan memiliki potensi besar untuk mendapatkan perlindungan ini.
Imam Mulyana berharap program ini mampu menghadirkan rasa aman bagi para pengurus masjid dalam menjalankan tugas mulianya. Dengan adanya jaminan sosial, para pekerja keagamaan kini dapat fokus melayani umat tanpa perlu merasa cemas terhadap risiko sosial yang mungkin terjadi di masa depan.
DMI berkomitmen untuk terus mensosialisasikan program ini agar seluruh elemen pengurus masjid di Kabupaten Bekasi mendapatkan hak perlindungan sosial yang layak dan berkelanjutan.
(Jingga Sonjaya)


