GARUT, FOKUSJabar.id: Cafe Balong yang ada di Jalan Cilopang Rancabango Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut Jawa Barat (Jabar) resmi di tutup.
Kuasa Hukum Lahan Cafe Balong, Yusep Mulyana menegaskan, penutupan tersebut akibat wanprestasi berat dan masa perjanjian kerja sama sudah berakhir.
BACA JUGA:
Bupati Garut Pastikan Arus Mudik di Jalur Utara Lancar
“Perjanjian sudah berakhir dan ada wanprestasi berat,” kata Yusep kepada FOKUSJabar, Rabu (18/3/2026).
Dia selaku kuasa hukum yang bertindak untuk dan atas nama pemilik lahan cafe Balong dengan ini menyampaikan penegasan hukum yang bersifat final, tegas dan tidak dapat di tawar.
Menurut Dia, tindakan penutupan Cafe Balong merupakan langkah hukum yang sah, beralasan dan memiliki dasar hukum yang kuat sebagai konsekuensi langsung dari berakhirnya kontrak perjanjian kerja sama tertanggal 7 Juni 2021 yang berlaku sampai dengan Juni 2024.

“Selain itu, ada wanprestasi berat yang di lakukan oleh pihak pengelola. Khususnya terkait ketidaktransparanan dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan,” ungkap pengacara sekaligus mantan anggota DPRD Garut.
Atas dasar tersebut, pemilik lahan secara sah telah mengambil tindakan berupa penutupan operasional cafe Balong untuk melindungi hak dan kepentingan hukum.
“Penutupan Cafe Balong bukan tindakan sepihak/tanpa dasar, melainkan konsekuensi hukum,” imbuhnya.
Yusep menjelaskan, kronologis fakta hukum bisa di kaji. Perjanjian sah dan mengikat (7 Juni 2021-Juni 2024).
Pembagian hasil usaha 30 persen untuk [emilik lahan dan 70 persen untuk pengelola, kewajiban pelaporan keuangan secara transparan serta berkala.
BACA JUGA:
Sekda Garut Percepat Implementasi Program dan Transparansi PBJ
Adapun pelaksanaan yang terciderai pada tahun 2021–2023. Dalam pelaksanaannya, pihak pengelola secara sistematis tidak menyampaikan laporan keuangan secara terbuka.
Tidak melaksanakan kewajiban bagi hasil sesuai perjanjian dan menguasai hasil usaha tanpa memberikan hak yang sah kepada pemilik lahan.
“Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap perjanjian dan merugikan secara langsung hak ekonomi pemilik lahan,” tegas Yusep.
Dia menyebut, upaya persuasif di abaikan. Di mana pemilik lahan telah berulang kali meminta klarifikasi, memberikan teguran serta menuntut pemenuhan kewajiban.
“Namun seluruh upaya tersebut di abaikan tanpa adanya itikad baik dari pihak pengelola,” sebutnya.
Yusep membeberkan, dasar hukum yang tegas dan tidak terbantahkan Pasal 1338 KUHPerdata. Perjanjian berlaku sebagai UU bagi para pihak dan berakhir sesuai jangka waktunya.
Pasal 1267 KUHPerdata, pihak yang di rugikan berhak menuntut pembatalan perjanjian dan ganti rugi akibat wanprestasi.
Pasal 1365 KUHPerdata, setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian wajib mengganti kerugian tersebut.
Untuk itu, pihaknya memberikan peringatan tegas dan terakhir kepada pihak pengelola untuk segera menghentikan seluruh aktivitas tanpa pengecualian, mengosongkan dan tidak lagi menguasai objek kerja sama.
Mempertanggungjawabkan seluruh keuangan secara terbuka dan menyeluruh.
Apabila peringatan ini di abaikan, maka akan di tempuh langkah hukum tanpa kompromi.
Meski begitu, tidak terbatas pada gugatan wanprestasi, gugatan perbuatan melawan hukum, tuntutan ganti rugi maksimal dan permohonan sita.
“Bahkan bisa mengambil langkah hukum lain termasuk aspek pidana apabila di temukan unsur pelanggaran,” tegasnya.
Pernyataan sikap ini merujuk pada penegasan hukum final. Di mana setiap bentuk pengabaian, perlawanan atau tindakan lanjutan oleh pihak manapun akan di perlakukan sebagai pelanggaran hukum yang di sengaja dan akan di tindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Andian)



